Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sepuluh Desa Miskin Dapat Rp 2,5 Miliar
Selasa, 15 Juli 2008 | 20:21 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Sepuluh desa miskin di empat dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan mendapat bantuan Rp 250 juta untuk tiap desa atau total Rp 2,5 miliar.

Bantuan berasal dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Infrastruktur Pedesaan, disingkat Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, Departemen Pekerjaan Umum. Hal ini diputuskan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 220/KPTS/M/2008 tanggal 17 Maret 2008.

Kepala Dinas Permukiman dan Cipta Karya setempat, Romdhoni, merinci kesepuluh desa itu ada di Kecamatan Dau (Kucur, Gadingkulon, dan Petungsewu), Kecamatan Kalipare (Kalipare, Sumberpetung, dan Kalirejo), Kecamatan Karangploso (Ngenep dan Bocek), serta Kecamatan Poncokusumo (Pandansari dan Dawuhan).

Selain sepuluh desa tadi, masih ada 11.130 desa tertinggal di 32 provinsi yang mendapat bantuan serupa. Jenis prasarana meliputi jalan desa, jembatan desa/atau tambatan perahu untuk mendukung aksebilitas serta mengurangi keterisolasian; embung, air tanah, bendung sederhana dan irigasi desa untuk mendukung kegiatan produksi pangan; modul hidran umum dari jaringan perusahaan daerah air minum, sistem penyediaan air bersih sederhana (mata air, sumur dalam) untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.

“Semua jenis prasarana itu harus merupakan usulan masyarakat lewat musyawarah desa, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasannya, sehingga hasil dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mereka. Sifatnya swakelola. Sedangkan kami hanya bertindak sebagai tim koordinator di tingkat kabupaten,” kata Romdhoni, Selasa (15/7).

Selaku koordinator di tingkat kabupaten, kata Romdhoni, pihaknya bertugas memintakan kepada kelompok kerja kecamatan (KKK) untuk memilih lokasi dan jenis prasarana pedesaan, serta menelaah kesesuaian usulan KKK dan menyampaikan kepada tim koordinasi provinsi. Tim koordinasi provinsi yang mengevaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi kepada tim koordinator pusat.

Sedangkan tim koordinator pusat menetapkan pedoman, kriteria lokasi, dan jenis prasarana; menyampaikan rancangan program kepada kabupaten melalui tim koordinasi provinsi ke tim koordinasi kabupaten, serta menetapkan lokasi, jenis prasarana, dan ancar-ancar pagu per kabupaten, setelah memperoleh usul dari provinsi, kabupaten, dan kecamatan.

“Mekanisme penyusunan programnya begitu. Untuk itu, kami masih akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya. Abdi Purmono


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk128273 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data