|
Sepuluh Desa Miskin Dapat Rp 2,5 Miliar
Selasa, 15 Juli 2008 | 20:21 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Sepuluh desa miskin di empat dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan mendapat bantuan Rp 250 juta untuk tiap desa atau total Rp 2,5 miliar.
Bantuan berasal dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Infrastruktur Pedesaan, disingkat Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, Departemen Pekerjaan Umum. Hal ini diputuskan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 220/KPTS/M/2008 tanggal 17 Maret 2008.
Kepala Dinas Permukiman dan Cipta Karya setempat, Romdhoni, merinci kesepuluh desa itu ada di Kecamatan Dau (Kucur, Gadingkulon, dan Petungsewu), Kecamatan Kalipare (Kalipare, Sumberpetung, dan Kalirejo), Kecamatan Karangploso (Ngenep dan Bocek), serta Kecamatan Poncokusumo (Pandansari dan Dawuhan).
Selain sepuluh desa tadi, masih ada 11.130 desa tertinggal di 32 provinsi yang mendapat bantuan serupa. Jenis prasarana meliputi jalan desa, jembatan desa/atau tambatan perahu untuk mendukung aksebilitas serta mengurangi keterisolasian; embung, air tanah, bendung sederhana dan irigasi desa untuk mendukung kegiatan produksi pangan; modul hidran umum dari jaringan perusahaan daerah air minum, sistem penyediaan air bersih sederhana (mata air, sumur dalam) untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.
“Semua jenis prasarana itu harus merupakan usulan masyarakat lewat musyawarah desa, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasannya, sehingga hasil dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mereka. Sifatnya swakelola. Sedangkan kami hanya bertindak sebagai tim koordinator di tingkat kabupaten,” kata Romdhoni, Selasa (15/7).
Selaku koordinator di tingkat kabupaten, kata Romdhoni, pihaknya bertugas memintakan kepada kelompok kerja kecamatan (KKK) untuk memilih lokasi dan jenis prasarana pedesaan, serta menelaah kesesuaian usulan KKK dan menyampaikan kepada tim koordinasi provinsi. Tim koordinasi provinsi yang mengevaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi kepada tim koordinator pusat.
Sedangkan tim koordinator pusat menetapkan pedoman, kriteria lokasi, dan jenis prasarana; menyampaikan rancangan program kepada kabupaten melalui tim koordinasi provinsi ke tim koordinasi kabupaten, serta menetapkan lokasi, jenis prasarana, dan ancar-ancar pagu per kabupaten, setelah memperoleh usul dari provinsi, kabupaten, dan kecamatan.
“Mekanisme penyusunan programnya begitu. Untuk itu, kami masih akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya. Abdi Purmono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|