|
Golput Tidak Melanggar Hukum Islam
Senin, 14 Juli 2008 | 16:19 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: KH Ghozali Said, pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa An Nur Surabaya, menyatakan, bahwa golput dalam pemilihan kepala daerah tidak melanggar hukum agama Islam.
"Bahkan golput dianjurkan jika dilakukan dengan tujuan untuk memprotes sitem politik yang korup," kata Ghozali Said kepada Tempo (Senin 14/7).
Karena itu, Ghozali menyayangkan keluarnya fatwa haram golput yang saat ini dikampanyekan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura.
Menurut dia, MUI salah dalam memaknai hadits nabi yang berbunyi "Barang siapa yang mati dan tidak pernah melakukan baiat (memilih pemimpin) maka matinya jahiliyah, karennya memilih pemimpin itu adalah wajib dan orang yang berbaiat kepadamu (pemimpin) adalah berbaiat kepada Allah".
Padahal, kata Ghozali, baiat atau memilih pemimpin yang terkandung dalam sabda nabi itu bukanlah memilih pemimpin dalam arti sebenarnya melainkan memilih untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti berzina, berjudi tidak sholat, tidak zakat dan sebagainya.
Selain itu, kata dia, pada zaman sahabat Nabi, Ali bin Abi Tholib juga pernah melakukan golput saat terpilihnya Umar bin Khatab. "Jadi golput itu sebenarnya sudah lazim sejak zaman sahabat," kata doktor lulusan Cairo University ini.
Ghozali juga menyatakan, sikap golput dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur tidak bisa dikaitkan dengan loyal tidaknya warga negara terhadap negara. "Karena golput itu kan pilihan, golput bisa haram kalau menimbulkan kekosongan pemerintahan," katanya.
ROHMAN TAUFIQ
INDEKS BERITA LAINNYA :
|