Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Eksekusi Dua Terpidana Mati Belum Diputuskan
Senin, 07 Juli 2008 | 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memutuskan waktu eksekusi terhadap dua orang terpidana mati, Sumiarsih dan Sugeng. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Purwosudiro mengatakan dirinya masih akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu dengan anak buahnya.

"Rapat internal ini baru sebatas membahas soal waktu kita rapat dengan intansi terkait lainnya," kata Purwosudiro, Senin (7/7) sore.

Purwosudiro yang baru tiba dari Samarinda, Kalimantan Timur, mengatakan petunjuk dari Kejaksaan Agung soal eksekusi mati sudah dia terima. Untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut kejaksaan akan membentuk tim yang terdiri dari kepolisian, Departemen Agama dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tim juga bertugas mengkaji bila terpidana mati masih akan melakukan upaya hukum lagi. "Tapi upaya hukum itu kan sudah habis," kata Purwosudiro.

Menurut Purwosudiro, persiapan pelaksanaan hukuman mati harus matang, apalagi Kejaksaan Agung telah menginstruksikan agar Kejaksaan Tinggi menentukan sendiri waktu pelaksanaannya.

Purwosudiro membantah hukuman mati itu akan dilaksanakan pada bulan Juli ini atau sebelum pemilihan gubernur Jatim. "Persiapannya kan harus matang benar, karena ini menyangkut nyawa manusia. Beda dengan bunuh ayam," kata Purwosudiro sambil bergegas masuk ke dalam ruangannya.

Sebelumnya, Kamis pekan lalu, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Herman S. Sumawiredja menyatakan telah siap bila sewaktu-waktu diminta menyediakan regu tembak.

Menurut Herman, Polda Jatim tidak menyiapkan secara khusus regu tembak dari Brimob yang akan diberi tugas mengeksekusi terpidana mati. "Tidak ada persiapan khusus, karena hal itu soal gampang," kata Herman.

Kukuh S Wibowo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Hapuskan Hukuman Mati! | 17 Januari 2005
Abolisi De Facto bagi Terpidana Mati | 03 Januari 2005
Dipenjarakan Kecemasan  | 05 Juli 2004
Hari-Hari Menanti Eksekusi  | 05 Juli 2004
Malam Panjang Sebelum Bunyi Dor  | 24 November 2003
Datanglah, Ya, Elmaut  | 24 November 2003
Napi Necis di Penjara Cipinang  | 24 November 2003
Dan Kematian Semakin Akrab | 24 November 2003
Dengan Puisi, Palu Diayunkan  | 15 September 2003
Kisah Maut di Bukit Merah  | 01 September 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Cina Hukum Mati Ratusan Orang Selama Olimpiade
Amnesty Minta Dokter Menolak Suntik Mati
Cina Akan Kurangi Hukuman Mati
Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan
Terpidana Mati Ayub Bulubili Dieksekusi
Mengedarkan Narkoba Bukan Kejahatan Luar Biasa
Sidang Hukuman Mati, Pemohon Ajukan Ahli Dari Amerika
Hukuman Mati Tidak Akan Membuat Jera
Menteri Hukum dan HAM: Amerika Juga Terapkan Hukuman Mati
Jaksa Agung: Konstitusi Tidak Melarang Hukuman Mati
> selengkapnya...

Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk127656 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data