|
Polisi Ringkus Pembuat Uang Palsu
Jum'at, 04 Juli 2008 | 20:36 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kepolisian Sektor Rancaekek meringkus lima anggota kawanan pembuat uang palsu di kampong Karapiak, Rancaekek, Kabupaten Bandung. Mereka digerebek di rumah kontrakan yang diduga, sebagai lokasi percetakan uang palsu di kampung Karapiak RT 04 RW 02 pada Rabu (2/7).
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Rancaekek Ajun Komisaris Polisi RN Mulyadi, dari lokasi, polisi menyita ratusan lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu. Masing-masing 141 helai kertas yang terdiri dari 4 lembar pecahan Rp 50 ribu setengah jadi bergambar bangunan dan orang. Sebanyak 81 helai terdiri dari 3 lembar pecahan Rp 10 ribu bergambar orantg dan bangunan. Serta, 20 helai terdiri dari 3 lembar pecahan Rp 100 ribu setengah jadi.
Selain itu, 18 lembar uang palsu jadi pecahan Rp 10 ribu, 2 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 14 lembar uang palsu Rp 50 ribu. “Diduga, upal jadi sudah beredar di kawasan Cicalengka (Kabupaten Bandung) dan Bogor,”ujarnya.
Kelima anggota komplotan itu adalah Atma Kosasih, 50 tahun, warga Majalengka, Yoyo, 30 tahun, warga Sangiang Rancaekek, Jaeludin alias Joni, 47 tahun, wara Buah Batu Bandung, sera Endang Kinoy, 50 tahun, dan Defi, 30 tahun, warga Karapiak. “ Kami masih memburu tiga tersangka lagi sebagai otak ‘otak’ pemalsuan dan penyandang dana” ujarnya.
Erick P Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|