Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Akan Ajukan Izin Periksa Bupati Purwakarta
Jum'at, 04 Juli 2008 | 13:12 WIB

TEMPO Interaktif, PURWAKARTA:- Kejaksaan Negeri Purwakarta Jawa Barat berencana melayangkan surat izin ke presiden untuk memeriksa Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi menyusul penyidikan kasus korupsi dana Islamic Center dan bantuan bencana alam sebesar Rp.3,7 miliar. Kasus ini sedang disidangkan di pengadilan negeri setempat. “Kami siap mengajukan. Kenapa tidak?” kata Wenny Gustiati Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jumat (4/7).

Sikap Wenny ini merespon tuntutan LSM Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta yang Kamis siang (3/7) mengelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Purwakarta. Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Wenny, segera membuat surat ijin ke presiden untuk kepentingan pemeriksaan Dedy.

Namun, menurut Wenny, karena persidangan kasus ini sedang berlangsung, Wenny memilih menunggu dulu pemeriksaan terhadap Dedy. Seberapa jauh fakta-fakta dan bukti baru dalam kasus korupsi dalam proses persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Purwakarta Lily Hmbali Hasan dan Bendahara Pemerintah Kabupaten Entin Kartini, mengarah pada Dedy.
"Makanya biarkan dulu proses persidangan itu sampai selesai," kata Wenny.

Didin Syafrudin, juru bicara LSM Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta, mengatakan, fakta dalam persidangan sudah cukup menjelaskan, bagaimana Dedy yang saat Lily menjabat bupati, menjabat sebagai wakil bupati. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana gedung islamic center dan bantuan dana bencana alam sebesar Rp.3,793 miliar tersebut.

Bahkan, ketika Dudung B Supardi, mantan sekretaris daerah di era kepemimpinan Lily (kini menjabat wakil bupati) menjadi saksi di persidangan, Rabu (2/7), dengan terang benderang mengatakan Dedy ikut menikmati duit hasil korupsi itu. Uang itu diantaranya dipakai untuk membeli baju muslim, kerudung dan sarung. Pengakuan serupa juga disampaikan Entin. Dedy menggunakan dana dua pos anggaran itu untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.1,8 miliar.

Dalam awal-awal persidangan dengan terdakwa Lily, majelis hakim juga sempat menanyakan kepada Lily perlu tidaknya Dedy dihadirkan di persidangan. Saat itu Lily dengan tegas mengiyakan. "Jadi (jaksa) perlu bukti apa lagi?," kata Didin dengan nada tanya.

Nanang Sutisna


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk127464 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data