|
Mantan Wartawan Menipu Rp 12,5 Juta
Kamis, 03 Juli 2008 | 18:21 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Seorang mantan wartawan berinisial AR, 52 tahun dibekuk polisi beberapa waktu lalu. Dia diduga menipu korban bernama Asep Yusuf Wahyudin, 30 tahun, senilai Rp 12,5 juta.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Cibeunying Kidul, Ajun Komisaris Polisi Ina Doan mengatakan, korban diiming-imingi menjadi pegawai negeri sipil di Provinsi Banten. “Dia berjanji mmbantu korban asalkan ada pelicinnya,” katanya didampingi Kepala Reserse Kriminal Inspektur Satu Sunarya Ishak. Meski uang telah disetorkan, janji itu tidak juga direalisasikan.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar kuitansi penerimaan uang.
Menurut polisi, pelaku mengaku sudah menyerahkan uang korban ke oknum biro kepegawaian Provinsi Banten berinisial Ld. Namun setiap ditagih janjinya, pelaku selalu berkelit.
Sejak Ahad lalu, AR sudah ditahan polisi. Warga Bojongsoang ini diancam dengan pasal 378/372 KUH Pidana tentang penggelapan dan penipuan.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|