|
Ibu Rumah Tangga Gelapkan 38 Kendaraan Bermotor
Minggu, 29 Juni 2008 | 13:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Sektor Denpasar Timur menahan Ni Luh Gede Mas Seni, seorang wanita berusia 41 tahun, warga Jalan danau Toba nomor 22 Sanur karena menggelapkan 38 kendaraan bermotor. “23 mobil dan 15 sepeda motor dari berbagai merek,” kata Kepala Kepolisian Sektor Ajun Komisaris Polisi Gede Arianta, Minggu (29/6) siang ini.
Dia mengatakan tersangka dilaporkan oleh ketiga orang korbannya. Mereka, lanjut dia, merupakan pemilik rent car di Denpasar. Diantaranya, pada 28 Mei 2008 lalu oleh Ni Ketut Madriani, 39 tahun, asal jalan Kamboja dengan kerugian sebuah Suzuki APV DK 1549 QI. Tersangka menyewa mobil itu pada 21 April 2008 dan menggadaikan pada seseorang dengan harga Rp 30 juta.
Menyusul kemudian laporan dari korban kedua, I Wayan Lasia, 41 tahun, asal jalan Dewi Sri gang Anggur II Batubulan Gianyar. Dari Lasia, menurut Arianta, tersangka menggelapkan 18 mobil dan 15 sepeda motor. Seperti yang dialami korban pertama, kendaraan bermotor dari berbagai jenis milik Lasia juga digadaikan pada seseorang. “Harganya bervariasi, dari Rp 15 juta hingga Rp 23 juta,” ujar dia.
Korban terakhir adalah I Nyoman Tomin Wijaya, 37 tahun, asal Jalan Sekar nomor 32 Kesiman Denpasar, yang melapor ke Polsek Denpasar Timur pada 13 Juni 2008. dalam laporannya pada polisi, Wijaya mengaku tersangka telah menggelapkan dua mobilnya. Belakangan diketahui, kedua mobil itu bernasib sama dengan kendaraan bermotor sebelumnya. Digadaikan dengan harga masing Rp 10 juta dan Rp 15 juta.
Arianta mengatakan tersangka ditangkap pada 13 Juni 2008 di sekitar rumahnya. Tersangka dikenal cukup licin menghindar dari sergapan petugas. Praktis sejak laporan pertama (28/5), polisi membutuhkan waktu sekitar 3 minggu untuk melakukan perburuan. “Tersangka kita pancing keluar, anaknya kita suruh menelpon untuk pulang ke rumah,” ujar dia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Agus Trisnadi mengatakan aksi penggelapan ini dilakukan tersangka sejak setahun lalu. Tiap mobilnya, lanjut dia, tersangka menyewa dengan harga rata-rata Rp 3,8 juta per bulan. Untuk mengelabuhi korbannya, tersangka mengaku memiliki berbagai usaha travel, art shop, dan jasa antar jemput sekolah. “Padahal, itu bukan punya dia,” kata dia.
Dia mengatakan dari 38 kendaraan bermotor ini, polisi telah menyita sebanyak 6 mobil dan 6 sepeda motor. Kendaraan bermotor itu disita dari tempat tersangka menggadai. Sisanya, lanjut dia, masih dalam proses penyitaan. “Mereka belum melaporkan pada kami,” aku dia. ANANG ZAKARIA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|