|
Hakim Sidangkan Peninjauan Kembali Roy Marten
Selasa, 24 Juni 2008 | 18:52 WIB
TEMPO Interaktif, SURABAYA:Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang permohonan peninjauan kembali oleh terpidana kasus narkoba, Roy Marten, Selasa (24/6). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mulyanto itu, Roy menyatakan memiliki novum (bukti baru) atas vonis 3 tahun penjara yang diterimanya pada 11 April lalu.
Bukti baru itu, kata Roy, berupa pengakuan saksi mahkota, Fredy Matatula, dan Windasari yang ketika itu memberatkan dirinya.
Dalam kesaksiannya Fredy mengatakan bahwa Roy tak hanya ikut terlibat pesta narkoba di kamar hotel Novotel pada November 2007, namun juga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Karena pengakuan Fredy itulah akhirnya Roy divonis berat. Padahal, ujar Roy, kesaksian memberatkan itu terpaksa diucapkan Fredy karena ditekan oleh penyidik kepolisian. ‘’Kalau tidak mengatakan demikian Fredy diancam hukuman berat,’’ kata Roy. Fredy akhirnya divonis 3,5 tahun dalam kasus tersebut.
Roy mengaku, Fredy yang kini dihukum di Lapas Madiun bersedia dihadirkan sebagai saksi sidang peninjauan kembali. Kuasa hukum Roy, Sunarno Edy Wibowo menambahkan, hakim dinilai telah khilaf karena mendasarkan putusannya pada kesaksian Fredy dan Winda. Padahal, sesungguhnya keduanya tidak tahu apakah benar Roy memiliki dan menyimpan sabu-sabu.
Majelis menyatakan akan memperlajari berkas peninjauan kembali Roy serta memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat tanggapan.
Kepada Tempo, jaksa Mulyono mengatakan bahwa upaya peninjauan kembali merupakan hak terpidana meskipun agak tidak lazim. Ia akan menyusun tanggapan secara tertulis. ‘’Tapi sebenarnya yang dikatakan Roy Marten tadi bukan novum,’’ kata Mulyono. Kukuh S Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|