Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Berkas Penembakan Warga Sipil di Madiun dilimpahkan Kejaksaan
Rabu, 04 Juni 2008 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara kasus penembakan seorang warga sipil asal Dukuh Kedung Dawung, Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur karena diduga mencuri kayu dilimpahkan tim penyidik dari Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Saat ini berkas perkara ada di Kejaksaan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polwil Madiun, Komisaris Polisi Ronny Kimbal pada Tempo, Rabu (4/6). Ia mengatakan jika tim penyidik Polwil Madiun berpendapat jika berkas perkara itu telah lengkap.

Seperti diketahui korban penembakan, Yaimin tewas ditembak dengan senjata laras panjang jenis SKS oleh anggota Samapta Polwil Madiun, Brigadir Dua (Brida) Aditya karena diduga mencuri kayu dipetak 48 Region Pemangku Hutan (RPH) Wates, Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun awal Maret lalu. Saat itu oknum polisi bersama polisi hutan (polhut) Perhutani sedang berpatroli dikawasan setempat.

Ronny mengatakan pihaknya menjerat Aditya dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Bentuk kelalaian itu kata dia adalah oknum polisi itu tidak menguasai senjata api dengan baik. Menurutnya saat itu Bripda Aditya jatuh terlentang lalu tanpa sengaja menarik pelatuk senjata disasaran yang mematikan yaitu punggung hingga menembus dada atas (dekat pundak).

"Delapan saksi dari polisi hutan, keluarga dan anggota Polwil Madiun telah diperiksa," ujarnya. Ia menambahkan sanksi internal kepolisian akan dijatuhkan kepada Aditya jika tersangka divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, lebih dari tiga bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Manggiring Siahaan mengatakan jika telah menerima berkas perkara penembakan Yaimin dari tim penyidik Polwil Madiun. "Kita sedang memeriksanya selama batas maksimal 14 hari," ujarnya.

Jika berkas perkara telah lengkap, kata dia kasus ini akan segera dilimpahkan ke PN setempat. Namun jika belum lengkap akan dikembalikan ke tim penyidik Polwil Madiun untuk dilengkapi. DINI MAWUNTYAS


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk124429 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2008>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data