|
Berkas Penembakan Warga Sipil di Madiun dilimpahkan Kejaksaan
Rabu, 04 Juni 2008 | 18:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara kasus penembakan seorang warga sipil asal Dukuh Kedung Dawung, Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur karena diduga mencuri kayu dilimpahkan tim penyidik dari Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Saat ini berkas perkara ada di Kejaksaan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polwil Madiun, Komisaris Polisi Ronny Kimbal pada Tempo, Rabu (4/6). Ia mengatakan jika tim penyidik Polwil Madiun berpendapat jika berkas perkara itu telah lengkap.
Seperti diketahui korban penembakan, Yaimin tewas ditembak dengan senjata laras panjang jenis SKS oleh anggota Samapta Polwil Madiun, Brigadir Dua (Brida) Aditya karena diduga mencuri kayu dipetak 48 Region Pemangku Hutan (RPH) Wates, Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun awal Maret lalu. Saat itu oknum polisi bersama polisi hutan (polhut) Perhutani sedang berpatroli dikawasan setempat.
Ronny mengatakan pihaknya menjerat Aditya dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Bentuk kelalaian itu kata dia adalah oknum polisi itu tidak menguasai senjata api dengan baik. Menurutnya saat itu Bripda Aditya jatuh terlentang lalu tanpa sengaja menarik pelatuk senjata disasaran yang mematikan yaitu punggung hingga menembus dada atas (dekat pundak).
"Delapan saksi dari polisi hutan, keluarga dan anggota Polwil Madiun telah diperiksa," ujarnya. Ia menambahkan sanksi internal kepolisian akan dijatuhkan kepada Aditya jika tersangka divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, lebih dari tiga bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Manggiring Siahaan mengatakan jika telah menerima berkas perkara penembakan Yaimin dari tim penyidik Polwil Madiun. "Kita sedang memeriksanya selama batas maksimal 14 hari," ujarnya.
Jika berkas perkara telah lengkap, kata dia kasus ini akan segera dilimpahkan ke PN setempat. Namun jika belum lengkap akan dikembalikan ke tim penyidik Polwil Madiun untuk dilengkapi. DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|