|
200 Pengusaha Korban Gempa Demo Bank Indonesia
Kamis, 19 Juli 2007 | 14:00 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sedikitnya 200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi korban gempa bumi 27 Mei 2006 di Yogyakarta dan sekitarnya, menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung Bank Indonesia Yogyakarta.
Mereka meminta agar perbankan tidak menyita aset jaminan karena pelaku UMKM tidak mampu mengangsur pinjaman. Para pelaku usaha itu menuntut adanya moratorium, yaitu penundaan kewajiban membayar, baik bunga, angsuran pokok maupun denda.
"Pelaku UMKM di Yogyakarta tidak punya niat untuk ngemplang utang. Namun dalam kondisi pelaku UMKM dihantam berbagai masalah setelah gempa bumi setahun lalu, kami belum mampu mengangsur. Kami minta diberikan kebijakan yang lebih progresif untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Ketua Forum UMKM Pasca Bencana Yogyakarta, Sukabiwata SH MH.
Menurut Sukabiwata, pelaku UMKM Yogyakarta hanya minta penundaan kewajiban membayar denda, angsuran dan bunga minimal tiga tahun. Dalam waktu tiga tahun itu, kata dia, pelaku UMKM diharapkan bisa melakukan konsolidasi kegiatan ekonomi, sehingga pada tahun keempat dapat membayar denda, bunga maupun angsuran kredit.
Sejak terjadi gempa bumi, kata Sukabiwata, banyak UMKM yang kolaps bahkan gulung tikar. Bank Indonesia, kata dia, sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan tentang perlakuan khusus terhadap kredit pascabencana gempa bumi. Namun, prakteknya, kebijakan BI yang tertuang dalam Keputusan PBI Nomor 8/10PBI/2006 tidak seperti diharapkan.
"Sampai saat ini pihak perbankan dan lembaga keuangan lain tetap melakukan tekanan terhadap nasabah, khususnya pelaku UMKM. Mereka mengancam akan segera menyita aset-aset kami jika tidak segera membayar cicilan atau denda kredit. Bahkan beberapa aset kami, sudah ada yang disita. Ini sungguh tidak manusiawi," tegas Sukabiwata.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi DI Yogyakarta Syahbenol Hasibuan menyatakan jumlah UMKM yang tidak mampu membayar pinjaman mereka ke perbankan mencapai 376. Total pinjaman yang mengalami kredit macet dari pelaku UMKM mencapai Rp 320 miliar.
Syaiful Amin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|