|
Sekda Kota Cilegon Mangkir dari Pemeriksaan
Selasa, 10 Juli 2007 | 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Kejaksaan Tinggi Banten gagal memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Edi Aryadi terkait penyimpangan retribusi pelabuhan senilai Rp 40 miliar.
"Sedianya dia (Edi) diperiksa kemarin, tapi dia mangkir dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Banten, Firdaus Dewilmar, Selasa (10/7).
Sebelumnya, Kejaksaan menemukan penyimpangan uang hasil pungutan retribusi Pelabuhan Cilegon senilai Rp 40 miliar. Modus penyimpangan sepanjang 2002-2006 ini dengan tidak menyetorkan semua hasil pungutan ke Kas Daerah Cilegon. Pungutan retribusi ini dilakukan oleh PD Pelabuhan Cilegon Mandiri, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Cilegon.
Firdaus mengatakan kasus penyimpangan terungkap dari pemeriksaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Cilegon Gumelar Selamet. "Ada pungutan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah," kata Firdaus.
Hingga saat ini, kata Firdaus, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Cilegon telah diperiksa, di antaranya Kepala Bagian Hukum Epud Safrudin, Kapala Dinas Perhubungan Sry Haryanto, Sekretaris DPRD Cilegon Haryoto AS dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Gumelar Selamet. "Mereka diperiksa secara terpisah," kata Firdaus.
Selain empat pejabat tadi, Selasa pagi jaksa juga memeriksa Direktur PD Pelabuhan Cilegon Mandiri (PDPCM) Nasdion Agoes dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, Bukhori.
Terkait mangkirnya Edi Sryadi, Firdaus mengatakan pihaknya tetap akan memeriksa Sekda Kota Cilegon, sebab Edi Aryadi dinilai pihak yang paling bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. "Kami akan panggil ulang. Kalau tidak dipenuhi lagi, terpaksa kami jemput paksa," katanya.
Edi Aryadi saat dihubungi terpisah mengatakan tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. "Saya sudah beritahukan kepada Kejati tentang ketidakhadiran saya," katanya.
Faidil Akbar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|