Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sekda Kota Cilegon Mangkir dari Pemeriksaan
Selasa, 10 Juli 2007 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Serang:Kejaksaan Tinggi Banten gagal memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Edi Aryadi terkait penyimpangan retribusi pelabuhan senilai Rp 40 miliar.

"Sedianya dia (Edi) diperiksa kemarin, tapi dia mangkir dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Banten, Firdaus Dewilmar, Selasa (10/7).

Sebelumnya, Kejaksaan menemukan penyimpangan uang hasil pungutan retribusi Pelabuhan Cilegon senilai Rp 40 miliar. Modus penyimpangan sepanjang 2002-2006 ini dengan tidak menyetorkan semua hasil pungutan ke Kas Daerah Cilegon. Pungutan retribusi ini dilakukan oleh PD Pelabuhan Cilegon Mandiri, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Cilegon.

Firdaus mengatakan kasus penyimpangan terungkap dari pemeriksaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Cilegon Gumelar Selamet. "Ada pungutan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah," kata Firdaus.

Hingga saat ini, kata Firdaus, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Cilegon telah diperiksa, di antaranya Kepala Bagian Hukum Epud Safrudin, Kapala Dinas Perhubungan Sry Haryanto, Sekretaris DPRD Cilegon Haryoto AS dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Gumelar Selamet. "Mereka diperiksa secara terpisah," kata Firdaus.

Selain empat pejabat tadi, Selasa pagi jaksa juga memeriksa Direktur PD Pelabuhan Cilegon Mandiri (PDPCM) Nasdion Agoes dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, Bukhori.

Terkait mangkirnya Edi Sryadi, Firdaus mengatakan pihaknya tetap akan memeriksa Sekda Kota Cilegon, sebab Edi Aryadi dinilai pihak yang paling bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. "Kami akan panggil ulang. Kalau tidak dipenuhi lagi, terpaksa kami jemput paksa," katanya.

Edi Aryadi saat dihubungi terpisah mengatakan tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. "Saya sudah beritahukan kepada Kejati tentang ketidakhadiran saya," katanya.

Faidil Akbar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Periksa Lagi Penerima Dana DKP
Mantan Dubes RI di Malaysia Akan Kembali Diperiksa
KPK Periksa Syaifullah Yusuf
KPK Periksa Akbar Tandjung
Penahanan Bekas Kepala Bulog Jember Dipindah
KPK Periksa Pejabat Departemen Sosial
Proses Penyelidikan Syafruddin Tumenggung Dinilai Tidak Akurat
Achmad Ali Berpeluang Lanjutkan Seleksi Hakim Agung
Dua Pejabat Kabupaten Karwang Diberhentikan
KPK Kembali Periksa Anggota DPR
> selengkapnya...

Referensi

Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk103449 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2007>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data