|
Jaringan LSM di Solo Desak Kejaksaan Tahan Mantan Anggota Dewan Tersangka Korupsi
Selasa, 27 Maret 2007 | 20:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaringan LSM di Solo dan sekitarnya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan segera menahan anggota dewan Solo periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD 2003. Desakan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dikirim jaringan LSM tersebut kepada Kapolwil Surakarta, Kejari Solo, Kejakti Jateng serta Kejagung.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi Soloraya (Jamaks) itu menuntut komitmen tegas dari aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Mereka diantaranya, adalah MAKS (Masayarakat Anti Korupsi Surakarta), ICW, BKBH UMS (Universitas Muhamadiyah Surakarta), Pattiro dan lainnya.
"Kami bersama teman-teman di sini mendesak agar Kejari Solo melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Jangan diskriminatif dengan pelaku-pelaku pidana lain. Apalagi sebagian tersangka yang lain telah menjalani putusan pengadilan tapi tersangka lainnya justru masih dibiarkan," tandas Djowo Semito dari MAKS, Selasa (27/3).
Dalam pernyataanya tersebut, jaringan LSM ini menilai aparat kepolisian maupun kejaksaan telah memiliki kekuatan hukum untuk menahan para tersangka. "Selain mengirim surat desakan kami juga akan mendatangi Kapolwil, Kejari, Kejakti maupun Kejagung. Pemberantasan harus dilakukan secara tegas," tambahya.
Mereka juga mempermasalahkan tindakan mantan anggota dewan yang menjadi tersangka korupsi tersebut dengan melaporkan para LSM ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Pelaporan pencemaran nama baik tersebut merupakan upaya membentuk opini publik untuk mengalihkan masalah yang sebenarnya, yakni kasus korupsi yang menimpa anggota Dewan," tambah Rahman Jauhari, Lembaga Pengkajian Pemberantasan Korupsi Indonesia (LP2KI).
Seperti diketahui, para mantan anggota dewan yang menjadi tersangka korupsi APBD Kota Solo 2003 melaporkan LSM ke Poltabes Solo dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pencemaran nama yang dimaksud adalah pernyataan LSM yang dinilai mendiskreditkan mereka.
"Padahal apa yang kami lakukan adalah bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintahan termasuk DPRD. Ini bentuk kontrol masyarakat atas pemberantasan kasus korupsi," tandas Djowo Semito.
Anas Syahirul
INDEKS BERITA LAINNYA :
|