Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaringan LSM di Solo Desak Kejaksaan Tahan Mantan Anggota Dewan Tersangka Korupsi
Selasa, 27 Maret 2007 | 20:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaringan LSM di Solo dan sekitarnya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan segera menahan anggota dewan Solo periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD 2003. Desakan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dikirim jaringan LSM tersebut kepada Kapolwil Surakarta, Kejari Solo, Kejakti Jateng serta Kejagung.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi Soloraya (Jamaks) itu menuntut komitmen tegas dari aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Mereka diantaranya, adalah MAKS (Masayarakat Anti Korupsi Surakarta), ICW, BKBH UMS (Universitas Muhamadiyah Surakarta), Pattiro dan lainnya.

"Kami bersama teman-teman di sini mendesak agar Kejari Solo melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Jangan diskriminatif dengan pelaku-pelaku pidana lain. Apalagi sebagian tersangka yang lain telah menjalani putusan pengadilan tapi tersangka lainnya justru masih dibiarkan," tandas Djowo Semito dari MAKS, Selasa (27/3).

Dalam pernyataanya tersebut, jaringan LSM ini menilai aparat kepolisian maupun kejaksaan telah memiliki kekuatan hukum untuk menahan para tersangka. "Selain mengirim surat desakan kami juga akan mendatangi Kapolwil, Kejari, Kejakti maupun Kejagung. Pemberantasan harus dilakukan secara tegas," tambahya.

Mereka juga mempermasalahkan tindakan mantan anggota dewan yang menjadi tersangka korupsi tersebut dengan melaporkan para LSM ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Pelaporan pencemaran nama baik tersebut merupakan upaya membentuk opini publik untuk mengalihkan masalah yang sebenarnya, yakni kasus korupsi yang menimpa anggota Dewan," tambah Rahman Jauhari, Lembaga Pengkajian Pemberantasan Korupsi Indonesia (LP2KI).

Seperti diketahui, para mantan anggota dewan yang menjadi tersangka korupsi APBD Kota Solo 2003 melaporkan LSM ke Poltabes Solo dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pencemaran nama yang dimaksud adalah pernyataan LSM yang dinilai mendiskreditkan mereka.

"Padahal apa yang kami lakukan adalah bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintahan termasuk DPRD. Ini bentuk kontrol masyarakat atas pemberantasan kasus korupsi," tandas Djowo Semito.

Anas Syahirul

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Enam Anggota DPRD NTB Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati dan Sekretaris Daerah Rokan Hulu Ditahan
KPK Tunggu Catatan Kesehatan untuk Periksa Syaukani
Komisi Antikorupsi Minta Klarifikasi Markas Besar TNI
Pengusutan Dugaan Suap di Kutai Timur Berlanjut
KPK Jemput Paksa Syaukani
KPK Periksa Dua Bupati Minahasa
Pejabat Kota Tanjungpinang Ditangkap
Bekas Bupati Jember Ditahan
Keterlibatan Keluarga Atut Dalam Kasus Korupsi Dibantah
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk96517 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data