|
MK: Amandemen Urusan Wakil Rakyat
Rabu, 14 Maret 2007 | 13:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Assiddiqie menyatakan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 adalah urusan para wakil rakyat di Senayan. "Kami hanya mengawal apa yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Jimmly usai membuka seminar "Masa Depan Konstitusi Uni Eropa: Pelajaran Bagi ASEAN dan Indonesia" di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/3).
Menurut dia, wacana tentang amandemen Undang-Undang Dasar harus dikembangkan karena sesuai dengan asas demokrasi. "Mereka yang pro dan kontra (amandemen) sah-sah saja," katanya. Yang penting, lanjut dia, adalah perjuangan dalam mempertahankan apakah Undang-Undang Dasar perlu diamandemen atau tidak. "Silahkan mereka perjuangkan itu," ujarnya.
Lagi pula, kata dia, semakin banyak orang memperdebatkan konstitusi, berarti sosialisasi sudah berjalan. "Ini sosialisasi gratis sehingga tidak perlu ada BP7 seperti dulu," katanya.
Sehingga, lanjut dia, konstitusi bisa menjadi wacana rakyat. Sebab, konstitusi bukan permainan para elite.
Saat ini, menurut Jimmly, sudah bukan waktunya untuk menganut ketokoh-tokohan seperti yang selama ini dikedepankan. "Karena yang ajeg (tetap) sistem, bukan bagian dari sistemnya," katanya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|