Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi dan Jaksa Bedah Bersama Berkas Lapindo
Jum'at, 09 Maret 2007 | 19:49 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membedah berkas kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo pada Jumat (9/3).

Bedah berkas dilakukan di salah satu ruang pertemuan kejaksaan tinggi sejak pukul 10.00 dengan dihadiri oleh tim penyidik kepolisian dan tim jaksa penuntut. Tim penyidik diwakili oleh Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim Ajun Komisaris Besar I Nyoman Sukena sedangkan tim jaksa penuntut diwakili oleh Sugianto.

Kepolisian berinisiatif mengajak kejaksaan membedah berkas milik 13 tersangka setelah pekan lalu untuk kali kedua kejaksaan tinggi mengembalikan pelimpahan berkas perkara pada polisi. Menurut jaksa berkas terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Diretur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Besar
Rusli Nasution menyatakan, bedah berkas itu bertujuan
untuk menyamakan persepsi antara polisi dan jaksa dalam memahami kasus semburan lumpur tersebut.

"Persepsinya harus kita samakan dulu agar berkasnya tidak bolak-balik lagi. Selama ini polisi menganggap bahwa berkas telah memenuhi unsur, tapi kejaksaan melihatnya belum," kata Rusli.

Menurut Rusli, hal pokok yang mambuat polisi dan jaksa belum satu persepsi hanya tinggal masalah pembuktian saja. Sedangkan mengenai penerapan pasal, menurut Rusli, kedua instansi penegak hukum itu sudah tidak mengalami masalah. "Bedah berkas itu kaitannya dengan penyempurnaan perkara saja. Karena itu hasilnya menjadi masukan bagi kita untuk bahan perbaikan," ujar Rusli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat
Kejati Jatim Mulyono mengatakan,ada beberapa bagian di
dalam berkas yang masih perlu pembenahan. Salah satunya ialah banyaknya istilah-istilah asing dalam teknis pengeboran yang kurang mudah dipahami. "Kami khawatir istilah-istilah itu nantinya kurang dimengerti oleh hakim," kata Mulyono. Kukuh S Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Talangi Dana Relokasi Korban Lumpur Lapindo
Lapindo Dinilai Berbohong Soal Dana Penanggulangan Lumpur
Korban Lumpur Panas Tolak Relokasi Plus
Polisi Ajak Jaksa Bedah Kasus Lapindo
Tim Nasional: Rehabilitasi Pascalumpur Lapindo Butuh Rp 3,4 Triliun
Status Tim Nasional Ditentukan Siang Ini
Status Tim Nasional Lumpur Lapindo Ditentukan di Rapat Kabinet Hari Ini
Pemerintah Bakal Perpanjang Masa Kerja Tim Nasional Lapindo
Geolog Juga Berselisih Soal Penanganan
Tim Nasional Minta Kejelasan Status Lumpur Lapindo
> selengkapnya...

Referensi

Upaya Penghentian Semburan Lumpur Lapindo
Repotnya Menamai Semburan Lumpur
Kerugian Akibat Lumpur Lapindo

Website

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup
Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk95178 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data