|
Polisi dan Jaksa Bedah Bersama Berkas Lapindo
Jum'at, 09 Maret 2007 | 19:49 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membedah berkas kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo pada Jumat (9/3).
Bedah berkas dilakukan di salah satu ruang pertemuan kejaksaan tinggi sejak pukul 10.00 dengan dihadiri oleh tim penyidik kepolisian dan tim jaksa penuntut. Tim penyidik diwakili oleh Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim Ajun Komisaris Besar I Nyoman Sukena sedangkan tim jaksa penuntut diwakili oleh Sugianto.
Kepolisian berinisiatif mengajak kejaksaan membedah berkas milik 13 tersangka setelah pekan lalu untuk kali kedua kejaksaan tinggi mengembalikan pelimpahan berkas perkara pada polisi. Menurut jaksa berkas terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Diretur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Besar
Rusli Nasution menyatakan, bedah berkas itu bertujuan
untuk menyamakan persepsi antara polisi dan jaksa dalam memahami kasus semburan lumpur tersebut.
"Persepsinya harus kita samakan dulu agar berkasnya tidak bolak-balik lagi. Selama ini polisi menganggap bahwa berkas telah memenuhi unsur, tapi kejaksaan melihatnya belum," kata Rusli.
Menurut Rusli, hal pokok yang mambuat polisi dan jaksa belum satu persepsi hanya tinggal masalah pembuktian saja. Sedangkan mengenai penerapan pasal, menurut Rusli, kedua instansi penegak hukum itu sudah tidak mengalami masalah. "Bedah berkas itu kaitannya dengan penyempurnaan perkara saja. Karena itu hasilnya menjadi masukan bagi kita untuk bahan perbaikan," ujar Rusli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat
Kejati Jatim Mulyono mengatakan,ada beberapa bagian di
dalam berkas yang masih perlu pembenahan. Salah satunya ialah banyaknya istilah-istilah asing dalam teknis pengeboran yang kurang mudah dipahami. "Kami khawatir istilah-istilah itu nantinya kurang dimengerti oleh hakim," kata Mulyono. Kukuh S Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|