|
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Lapindo
Jum'at, 16 Pebruari 2007 | 18:32 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk kedua kalinya melimpahkan berkas acara pemeriksaan para tersangka kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas Inc ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (16/2).
Dari tujuh berkas hasil pemeriksaan, baru tiga yang dilimpahkan. Berkas pertama terdiri atas Rahenold, supervisi pengeboran PT Medici, Subie dan Slamet BK, sebagai staf supervisi PT Medici. Kemudian, berkas kedua terdiri atas Sulaiman bin Ali selaku pengawas rig, Lilik Marsudi sebagai juru bor dan Sardianto selaku mandor pengaboran.
Sedangkan berkas ketiga adalah milik Williem Hunila, staf pengeboran PT Lapindo Brantas. "Yang lain akan menyusul karena masih kita lengkapi," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Herman Surjadi Sumawiredja.
Pada bulan November tahun lalu polisi sejatinya telah
melimpahkan enam dari tujuh berkas tersebut ke kejaksaan.
Satu-satunya yang belum dilimpahkan saat itu adalah berkas ke-5 milik tersangka Imam Pria Agustino, General Manager PT Lapindo Brantas.
Namun, pada Desember kejaksaan tinggi mengembalikan lagi enam berkas tersebut karena dinilai masih belum sempurna. Menurut kejaksaan salah satu poin yang dianggap belum lengkap adalah tidak adanya saksi yang meringankan tersangka. Padahal dalam KUHP saksi yang meringankan menjadi hak tersangka.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kadiroen yang juga koordinator jaksa kasus Lapindo menyatakan telah menerima limpahan berkas yang kedua kalinya itu. Selanjutnya ia akan memanggil tim yang terdiri atas 10 orang jaksa untuk mempelajari dan meneliti isi berkas tersebut. "Kita punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian," kata Kadiroen.
Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|