Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPRD Sleman Takut Ambil Tunjangan Komunikasi
Kamis, 11 Januari 2007 | 01:21 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Meski sudah dianggarkan, sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman belum berani mengambil uang tunjangan komunikasi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu. Anggota Dewan hanya mengambil gaji bulanan mereka yang besarnya antara Rp 4 juta dan Rp 5 juta untuk ketua.

"Sampai saat ini belum ada yang mengambil. Kami mempertimbangkan kondisi sosial. Di saat masyarakat sedang kesulitan rasanya tidak tega kalau kami mengambil dana itu. Padahal dana tunjangan itu sah dan kami sangat membutuhkan untuk komunikasi dengan konstituen kami di daerah-daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Rahman Agus Sukamto kepada Tempo, kemarin.

Dijelaskan Rahman, sejak peraturan itu diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Sleman langsung mengeluarkan peraturan daerah yang menindaklanjuti peraturan tersebut.
Isinya, kata dia, selain menerima gaji bulanan setiap Dewan menerima dana tunjangan komunikasi intensif sebesar tiga kali uang representasi ketua Dewan atau 3 x Rp 2,1 juta yaitu Rp 6,3 juta per bulan.

Untuk jabatan pimpinan Dewan yang terdiri ketua dan dua orang wakil ketua, masing-masing memperoleh tunjangan dana operasional. Untuk ketua, kata Rahman, tunjangan operasional sebesar 6 x uang representasi atau sebesar Rp 12,6 juta. Adapun untuk wakil ketua, sebesar 4 x uang representasi wakil ketua Rp 1,6 juta atau Rp 6,4 juta.

Kondisi yang terjadi di Kabupaten Sleman, berbeda dengan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari 55 anggota Dewan hanya 11 anggota yang belum mengambil tunjangan dana komunikasi intensif. Setiap anggota Dewan menerima tunjangan dana tersebut Rp 9 juta per bulan.

"Saya tahu dana tunjangan itu sesuai aturan. Tapi sampai saat ini masalah PP Nomor 37 Tahun 2006 masih menjadi polemik. Saya belum mengambil dana tunjangan komunikasi karena saya masih menungu putusan dari partai saya," kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Yogyakarta, Sukamto.

Gebernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan keabsahan pemberian rapel kenaikan tunjangan akibat munculnya PP Nomor 37 Tahun 2006 itu. Sebab, menurutnya, selama ini tidak ada aturan yang membolehkan anggaran 2007 bisa digunakan untuk anggaran 2006.

“Anggaran 2006 itu tidak ada anggaran untuk rapelan. Pertanyaan saya, kalau rapelan tahun 2006 dimasukkan ke anggaran tahun 2007, apa diperbolehkan? Apakah model seperti ini dibenarkan?" tanya Sultan.

Syaiful Amin


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Daerah Kesulitan Penuhi Tunjangan Komunikasi Dewan
Anggota DPRD Wonogiri Takut Ambil Rapelan Gajinya
Bojonegoro Minta Menteri Energi Urus Sumur Tua
Golkar Ancam Copot Anggotanya yang Minta Gaji Naik
Penghasilan Anggota DPRD Bali Naik Pesat
Gaji Dewan Tangerang Naik Seratus Persen Lebih

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk91031 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2007>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data