|
DPRD Sleman Takut Ambil Tunjangan Komunikasi
Kamis, 11 Januari 2007 | 01:21 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Meski sudah dianggarkan, sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman belum berani mengambil uang tunjangan komunikasi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu. Anggota Dewan hanya mengambil gaji bulanan mereka yang besarnya antara Rp 4 juta dan Rp 5 juta untuk ketua.
"Sampai saat ini belum ada yang mengambil. Kami mempertimbangkan kondisi sosial. Di saat masyarakat sedang kesulitan rasanya tidak tega kalau kami mengambil dana itu. Padahal dana tunjangan itu sah dan kami sangat membutuhkan untuk komunikasi dengan konstituen kami di daerah-daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Rahman Agus Sukamto kepada Tempo, kemarin.
Dijelaskan Rahman, sejak peraturan itu diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Sleman langsung mengeluarkan peraturan daerah yang menindaklanjuti peraturan tersebut.
Isinya, kata dia, selain menerima gaji bulanan setiap Dewan menerima dana tunjangan komunikasi intensif sebesar tiga kali uang representasi ketua Dewan atau 3 x Rp 2,1 juta yaitu Rp 6,3 juta per bulan.
Untuk jabatan pimpinan Dewan yang terdiri ketua dan dua orang wakil ketua, masing-masing memperoleh tunjangan dana operasional. Untuk ketua, kata Rahman, tunjangan operasional sebesar 6 x uang representasi atau sebesar Rp 12,6 juta. Adapun untuk wakil ketua, sebesar 4 x uang representasi wakil ketua Rp 1,6 juta atau Rp 6,4 juta.
Kondisi yang terjadi di Kabupaten Sleman, berbeda dengan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari 55 anggota Dewan hanya 11 anggota yang belum mengambil tunjangan dana komunikasi intensif. Setiap anggota Dewan menerima tunjangan dana tersebut Rp 9 juta per bulan.
"Saya tahu dana tunjangan itu sesuai aturan. Tapi sampai saat ini masalah PP Nomor 37 Tahun 2006 masih menjadi polemik. Saya belum mengambil dana tunjangan komunikasi karena saya masih menungu putusan dari partai saya," kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Yogyakarta, Sukamto.
Gebernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan keabsahan pemberian rapel kenaikan tunjangan akibat munculnya PP Nomor 37 Tahun 2006 itu. Sebab, menurutnya, selama ini tidak ada aturan yang membolehkan anggaran 2007 bisa digunakan untuk anggaran 2006.
“Anggaran 2006 itu tidak ada anggaran untuk rapelan. Pertanyaan saya, kalau rapelan tahun 2006 dimasukkan ke anggaran tahun 2007, apa diperbolehkan? Apakah model seperti ini dibenarkan?" tanya Sultan.
Syaiful Amin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|