|
Kejaksaan Sita Dokumen Korupsi DPRD Kediri Rp 6 Miliar
Senin, 18 Desember 2006 | 02:53 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri:Setelah menetapkan Zaenal Mustofa, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur periode 1999-2004 sebagai tersangka, kejaksaan menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi Dewan.
Sejauh ini 26 orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004 telah diperiksa, termasuk Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Kediri, Joko Susilo.
"Kami sudah menginventarisir semua dokumen untuk
disita guna melengkapi berkas acara pemeriksaan," kata Eddy Rakamto, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, kemarin.
Menurut Eddy, dokumen yang disita adalah laporan
pertanggunganjawaban penggunaan anggaran DPRD periode
1999-2004. "Dokumen itu untuk membandingkan data yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan," kata Eddy
Rakamto.
Mmateri pemeriksaan yang diajukan adalah tentang proses penetapan dan penggunaan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan rumah dinas dan perawatannya, tunjangan kesehatan, asuransi, uang perjalanan dinas, dan lain-lain.
Dwidjo U. Maksum
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Kameraman SCTV dan anak-anak kecil yang berkumpul setelah gempa di Bengkulu, Juli 2000 [TEMPO/ Rully Kesuma; 30d/394/2000; 2000/07/26].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010422-102](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d39407_high_thumb.jpg) |
![Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah seorang ibu korban gempa bumi di tenda-tenda darurat di Bengkulu, Juli 2000. [TEMPO/ Rully Kesuma; 30d/394/2000; 2000/07/26].](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d39406_high_thumb.jpg) |
|
|
| Korban Gempa Bumi Bengkulu
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|