|
Dokter Pemukul Wartawan TV 7 Dihukum
Selasa, 01 Maret 2005 | 21:36 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin menyatakan terdakwa dr Daddy Samuel Carol, 30 tahun, terbukti sengaja bersalah memukul kamerawan TV 7 Fredi Bangun, 10 Juli 2004 lalu. Majelis hakim pimpinan Hermana Hutapea menghukum Daddy dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Hukuman badan itu tidak perlu dijalani terhukum kecuali dalam waktu 6 bulan melakukan tindak pidana.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa yang menepis kamera Fredi sehingga menyebabkan luka di bibir korban merupakan tindakan berlebihan, jika tindakan Daddy bermaksud metutup lubang kamera."Secara normal, tindakan yang harus dilakukan terdakwa adalah menutup (lensa kamera) saja dengan tangan," kata hakim.
Perkara ini muncul saat Fredi dan sejumlah wartawan hendak meliput Turino, korban salah tembak di Stasiun Kereta Api Kiara Condong, 10 Juli 2004. Turino dirawat di RS Hasan Sadikin, Bandung. Saat itulah Fredi yang tengah membawa kamera mengarahkannya ke arah Daddy. Tindakan Fredi ini membuat Daddy berang.
Sambil menanyakan surat izin peliputan dari Humas RS Hasan Sadikin, terdakwa menepis kamera dan mengenai bibir bagian atas yang membuat Fredi luka. Luka di bibir Fredi dikuatkan oleh visum dari RS Bhayangkara Sartika Asih, ditandatangani oleh Dr Intan.
Vonis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Sistoyo yang menuntut Dady dengan pidana penjara lima bulan. Terhadap putusan itu jaksa Sistoyo mengatakan, pikir-pikir dulu. Hal yang sama disampaikan Daddy ketika dimintai pertimbangan oleh hakim. "Saya pikir-pikir," ujarnya singkat.
Penasehat hukum Daddy, Denny Rukmana, juga tidak segera menentukan sikapnya terhadap putusan majelis. "Nanti kita lihat putusannya , kalau dengar seperti ini kan cepat sekali. Tapi saya masih berkeyakinan klien saya nggak bersalah. Nanti saya bicarakan dulu," kata Danny kepada pers.
Sementara saksi korban, Fredi Bangun, yang menyaksikan persidangan itu mengatakan puas dengan putusan hakim. Ia mengatakan tidak mempersoalkan berat atau ringannya hukuman terhadap Daddy. "Saya tidak mengejar ini dihukum tiga bulan atau lima bulan (penjara) yang penting dia (terdakwa) dinyatakan bersalah. Saya cukup puas, karena dia sudah (dinyatakan) memukul. Saya pikir majelis hakim sudah melakukan hal yang benar," katanya. l ahmad fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|