Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Merasa Diintimidasi Bupati, 61 Pejabat di Temanggung Mundur
Senin, 10 Januari 2005 | 02:47 WIB

TEMPO Interaktif, Temanggung:Mundur ramai-ramai bukan saja di perusahaan swasta, terjadi juga di lingkungan pemerintah. Sedikitnya 61 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyatakan mundur karena berseberangan dengan bupatinya.

Surat pengunduran diri telah diajukan secara massal kepada Bupati Temanggung Totok Ary Wibowo, Sabtu (8/1). Jumlah pejabat Pemda Temanggung yang mundur, diperkirakan akan semakin bertambah. Pejabat Pemda Temanggung yang mundur antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Setiyo Aji, Asisten Bupati I bidang pemerintahan Edi Santoso, Asisten Bupati III bidang administrasi Subagyo, lima orang kepala bagian (Kabag), 12 orang camat dan beberapa pejabat lain meliputi kepala dinas dan kepala sub dinas di lingkungan Pemda Temanggung.

Menurut Camat Tembarak Kabupaten Temanggung, Agus Widodo, dirinya bersama 12 pejabat lain terpaksa mundur karena merasa tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan bupati. "Kami para camat merasa diintimidasi oleh bupati menyangkut kasus korupsi,"katanya.

Ceritanya, sejumlah kalangan LSM dan masyarakat Temanggung sering menggelar unjukrasa mempertanyakan korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bupati Temanggung. Mereka mendesak agar Kejaksaan dan polisi mengusut kasus korupsi tersebut. Pada pertengahan Desember 2004, polisi melayangkan surat panggilan kepada sejumlah camat di Temanggung untuk diperiksa sebagai saksi berkait korupsi tersebut. "Sebelum memenuhi panggilan polisi, para camat, termasuk saya, dikumpulkan oleh bupati. Intinya, kami dilarang memenuhi panggilan polisi,"katanya.

Tapi ada empat camat yang nekad datang memenuhi panggilan tersebut. Buntutnya, mereka diancam oleh bupati. "Menyusul ada surat panggilan kedua dari polisi, kami sekali lagi dilarang untuk datang memenuhi panggilan dengan cara kami diberi surat tugas untuk studi banding ke Jakarta selama 10 hari,"kata Agus didampingi 12 camat lain yang menyatakan mundur.

Surat tugas studi banding itu harus dilaksanakan para camat mulai 28 Desember 2004 hingga 7 Januari 2005. Para camat berangkat menuju Jakarta pada 28 Desember 2004 pagi dan menginap di Hotel Karya II Jalan Raden Saleh Cikini. "Sebelum sampai di Jakarta, ada beberapa camat yang ditelpon keluarganya yang menyatakan didatangi polisi dengan membawa surat panggilan ketiga. Kami jelas sangat khawatir karena sesuai undang-undang, jika warga negara tidak memenuhi panggilan maka bisa dilakukan secara paksa,"kata Agus.

Menurut Agus, karena khawatir dengan kondisi itu akhirnya sebagian camat memilih pulang sebelum waktu untuk memenuhi panggilan polisi. "Di tengah kebimbangan itu karena di satu sisi kami adalah bawahan bupati sementara di sisi lain kami ingin menjadi warga negara yang baik, maka kami memutuskan untuk mundur. Apalagi kami juga sempat mendapat kabar bupati akan memecat para camat yang datang ke kantor polisi. Daripada kami dipecat, lebih baik mundur itukan lebih terhormat,"ujar Agus.

Pernyataan senada juga datang dari Camat Kandangan Temanggung, Supangkat. Menurutnya, selain kasus tersebut sebenarnya masih banyak persoalan yang membuat kinerja para camat dan para pejabat Pemda menjadi tidak nyaman. "Sebenarnya banyak, tapi kasus pelarangan kami memenuhi panggilan polisi adalah puncaknya," kata Supangkat yang memenuhi panggilan polisi dan sempat ditanya dengan 40 pertanyaan menyangkut dugaan korupsi pejabat di Temanggung.

Mendapat surat pengunduran diri secara massal dari anak buahnya, Bupati Totok Ary Wibowo langsung menulis surat panggilan kepada mereka. Surat tertanggal 9 Januari 2005 isinya mengundang mereka yang mundur untuk menemui bupati di rumah dinasnya. Pokok masalah dalam surat tersebut adalah konsolidasi dengan bupati. "Tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang memenuhi panggilan bupati. Para camat dan pejabat-pejabat lain yang mundur justru berkumpul sendiri,"kata Supangkat.

Bupati Totok Ary Wibowo saat dikonfirmasi melalui telepon di rumah dinasnya, tak mau bicara. Ia menyerahkan kepada Suganda Affandi, staf khusus non struktural bupati Temanggung. "Para pejabat dan camat yang mundur itu ditekan oleh Ketua DPRD dan wakil bupati Temanggung. Jadi ini adalah skenario yang digalang oleh koalisi hati nurani busuk terutama oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati," kata Suganda.

Menurut Suganda, langkah bupati mengumpulkan para camat dan pejabat yang mundur adalah bentuk low profile dari Totok Ary Wibowo. "Pak Bupati ingin berbicara dari hati ke hati tapi sayangnya mereka tidak datang. Kami sangat prihatin kenapa para pejabat itu mau diajak berkoalisi untuk menjatuhkan bupati," kata Suganda.

Informasi yang dihimpun, para pejabat dan camat yang mundur akan semakin bertambah. Mereka merasa tidak nyaman karena Bupati Totok bersikap arogan dan suka menggeser sering pejabat seenaknya sendiri. Misalnya, Kepala Bagian Humas Subekti Priyono tanpa ada alasan jelas langsung dilorot menjadi Kepala Sub Dinas Bina Program di Dinas Sosial. Hubungan dengan kalangan DPRD juga tidak harmonis. Bupati membuat lampu hias kota Temanggung seharga Rp 2 milyar tanpa persetujuan DPRD.

Syaiful Amin

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes anti IMF oleh jaringan aktivis pro demokrasi (Pro Dem) dengan poster Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Protes Anti IMF
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korupsi Tukar Guling Tanah Perhutani Diselidiki Kejaksaan Purwakarta
Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Izin Presiden untuk Periksa Walikota Belum Turun
Kejati Bentuk Tim Periksa Walikota Cilegon
Polisi Poso Lakukan Razia Besar-Besaran
Kejaksaan Bentuk Tim Periksa Bupati Flores Timur
Gubernur Banten Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi APBD
Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data