|
Solo
Panwaslu Solo Panggil Ketua DPRD dan Kepala DLLAJ
Rabu, 23 Juni 2004 | 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Solo, Rabu (23/6) memanggil Ketua DPRD setempat Bambang Mudiarto dan Kepala DLLAJ Ponco Wibowo sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kampanye pasangan calon presiden Megawati-Hasyim Muzadi. Bambang Mudiarto diindikasikan menggunakan sarana mobilitas mobil dinasnya untuk menghadiri kampanye tersebut.
Sementara keberadaan Kepala DLLAJ yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan memegang jabatan struktural dan fungsional dalam kampanye tersebut dipertanyakan oleh Panwas.
Kedua pejabat publik tersebut menemui Wakil Ketua Panwas Solo, Sunny Ummul Firdaus dan memberikan klarifikasi bahwa mereka sama sekali merasa tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Bambang Mudiarto mengatakan kedatangannya ke lokasi kampanye di Stadion Manahan pada hari Rabu (16/6) lalu bukanlah kesengajaan. Dia beralasan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memang berada di kompleks stadion.
"Saya tidak sengaja datang ke acara kampanye, tetapi saya ke kantor KPU untuk membicarakan masalah purna tugas anggota DPRD yang lama dan pelantikan anggota DPRD yang baru. Memang kemudian saya ke lokasi kampanye, tetapi bukan itu tujuan saya semula,' kilah Bambang.
Meski telah memberikan klarifikasi, namun Panwaslu Kota Solo tidak akan mempercayai begitu saja. Hal ini dikarenakan Bambang Mudiarto juga termasuk salah satu anggota Tim Sukses Mega Presiden (TSMP) Kota Solo yang merupakan Tim Pelaksana Kampanye Mega-Hasyim.
"Ketidaksengajaan yang menjadi argumen Bambang perlu diragukan. Tidak mungkin dia tidak tahu kalau saat itu di Manahan sedang berlangsung kampanye. Bisa saja untuk menepis anggapan penggunaan mobil dinas dia berkilah seperti itu. Yang pasti, pada saat kampanye legeslatif lalu dia pun diketahui menggunakan mobil dinas saat berkampanye,' tukas Sunny Ummul Firdaus.
Sementara itu, Kepala DLLAJ Ponco Wibowo menjelaskan kehadirannya di lokasi kampanye bukanlah untuk mengikuti kampanye. Saat itu dia menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan protokoler khususnya yang berhubungan dengan transportasi calon presiden tersebut.
Menurut Ponco, sekalipun Megawati berstatus cuti sebagai presiden namun pelayanan protokoler tersebut wajib diberikan. "Sepertinya Panwaslu tidak memahami standar pelayanan untuk pejabat," kata Ponco.
Imron Rosyid – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|