|
Nusa
Ketua KPU Jember Diadili
26 April 2004
TEMPO Interaktif, Jember:Pengadilan Negeri (PN) Jember hari ini, Senin (26/4) memulai sidang peradilan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jember, H. Syakir Asy'ari sehubungan kasus tindak pidana Pemilu.
Dalam persidangan tersebut, Syakir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kebohongan publik yang diancam dengan sanksi tindak Pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu no.12 tahun 2003.
Ketua KPUD Jember itu harus duduk dikursi pesakitan karena diduga kuat melakukan pelanggaran pidana seperti yang dilaporkan Forum Lintas Partai (FLP) Jember, bulan Februari 2004 lalu.
Pantauan Tempo News Room, Syakir datang ke kantor PN Jember dengan mobil dinas ketua KPUD Jember, didampingi tiga orang pengacara sekaligus penasehat hukumnya yakni, Rully Titahelluw,SH, Didik Muzanni, SH, dan Suhartomo, SH.
Begitu tiba di kantor PN Jember sekitar pukul 12.05 WIB, dengan baju dinas lengkap, Syakir langsung memasuki ruang persidangan. Tak pelak, sidang kasus ketua KPUD Jember itu sangat menarik perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri siang itu.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syakir As'asri dinyatakan terbukti melakukan kebohongan publik
JPU berpendapat Syakir telah mengeluarkan kebijakan diluar kewenangannya soal fatwa tersebut yakni dengan mengeluarkan pernyataannya dan kebijakan FLP Caleg PPP layak ikut Pemilu.
Padahal, sebelumnya semua berkas caleg PPP Jember itu tidak diverifikasi oleh KPUD setempat karena melewati tenggat waktu proses verifikasi yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam perkembangannya, tiba-tiba, ia mengeluarkan berubahan status caleg PPP bahwa berdasarkan keputusan KPU Provinsi partai ini dinyatakan tidak bermasalah.
Berdasarkan laporan dan bukti FLP JPU berkeyakinan bahwa keputusan KPU provinsi bukan merupakan fatwa.
Sesuai kebijakan KPUD Jember nasib PPP bergantung dari fatwa KPU pusat untuk menentukan lolos tidaknya dalam pemilu 2004. Dalam surat dakwaannya JPU Boedi Soesanto ,SH menetapkan Syakir As'ari dinyatakan melanggar pasal 247 ( 137 ayat 1 UU. No. tahun 2003 tentang tindak pidana Pemilu dengan sanksi pidana 3 hingga 18 bulan).
Mahbub Djunaidy - Tempo News Room
|