|
Nusa
Texmaco Tidak Bayar Gaji Karyawan
25 April 2004
TEMPO Interaktif, Subang:Manajemen Texmaco Grup agaknya sudah tidak memiliki lagi dana buat membayar gaji karyawannya, terutama yang telah dirumahkan sejak setahun lalu dan telah di PHK secara resmi mulai 1 April 2004 lalu.
Buktinya, sekitar 2000-an karyawan PT.Perkasa Heavindo Perkasa (PHE), PT.Wahana Perkasa Auto Jaya (WPAJ) dan PT.Perkasa Indo Baja (PIB), yang berlokasi di Desa Karang Mukti, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sampai saat ini, belum menerima sepeser pun gaji bulan Maret 2004, apalagi menerima uang pesangon PHK.
Sejumlah karyawan yang ditemui Tempo News Rooom di sekitar lokasi pabrik, Sabtu (24/4), mengatakan, manajemen Texmaco memang sudah tidak punya itikad baik lagi buat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya pada karyawan.
Buktinya, mereka baru akan membayar gaji Maret, setelah pihak perusahaan berhasil menjual aset. "Texmaco memang perusahaan super dzolim," kutuk Hery dengan nada tinggi. Ia menuding Marimutu Sinivasan sudah tidak mempunyai hati nurani lagi. "Padahal, anaknya, si Ben, sampai sekarang masih hidup mewah dengan menggunakan mobil BMW seri terbaru," lagi-lagi Hery menumpahkan kekesalannya.
Ribuan karyawan tiga perusahaan dibawah payung perusahaan milik Marimutu Sinivasan yang mengalami gagal bayar atas hutangnya sebesar Rp.29 trilyun ke BBPN itu. Selama dirumahkan, menerima 75 persen gaji dari gaji tetap yang diterima ketika pabrik belum bangkrut.
"Pembayarannya pun selalu dicicil dua kali," kata Andi yang sudah bekerja tujuh tahun di sana dengan gaji terakhir Rp.420 per bulan. "Apalagi soal pembayaran uang pesangon, sama sekali belum ada juntrungannya," Holid menimpali.
Ketua SPSI PT.PHE, Sukamto mengaku telah melakukan perundingan dengan Presden Direktur Texmaco Enginnering Grup M. Radju di kantor pusat Texmaco Grup di Mulia Center, pada Kamis (22/4). Dan, mendesak agar manajemen membayar gaji Maret paling lambat 22 April. Tetapi, pihak manajemen tetap bergeming.
Soekamto juga menuding bahwa pihak perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak pada 1 April 2004, dengan tidak melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak karayawan atau pun pengurus serikat pekerja. "Kami tetap menuntut gaji Maret secepatnya dibayar, dan menolak PHK sepihak itu," Soekamto menegaskan.
Atas desakan dan tuntutan SPSI tersebut, Radju yang juga menantu Sinivasan, dalam risalah hasil perundingan bersama pengurus SPSI yang diterima Tempo News Room, mengatakan, tetap melakukan PHK kepada seluruh karyawan berstatus dirumahkan terhitung mulai 1 April 2004. Dan akan melakukan pembayaran pesangaon dengan cara dicicil selama 12 bulan.
Radju juga menjanjikan bahwa pembayaran gaji Maret 2004 buat ribuan karyawan yang telah dirumahkan dan kini telah berstatus di PHK itu, akan dilakukan setelah aset laku dijual. Dan, berjanji baru akan membayar iuran jamsostek, dana pensiun serta simpanan koperasi yang telah dipotong dari karyawan, bersamaan dengan pembayaran pesangon.
Nanang Sutisna - Tempo News Room
|