|
Bandung
Tiga Napi Penjara Sukamiskin Kabur
22 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Bandung: Tiga napi penghuni kamar nomor 60, sel bagian timur Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, melarikan diri, Senin (22/12), sekitar pukul 03.00 WIB. Napi yang lari masing-masing; Ida Bagus, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis hukuman 18 tahun; Fauzi, terpidana kasus penadahan, divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan Romli Angkasa, terpidana kasus perampokan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kepala LP Sukamiskin, Amirudin, menjelaskan, kaburnya tiga napi tersebut dengan cara menggergaji jeruji pintu penjara. Setelah itu mereka menaiki benteng setinggi 7 meter dan menggunting kawat duri yang dipasang di atas benteng bagian timur penjara. Amirudin tidak menjelaskan dengan cara bagaimana mereka menaiki benteng setinggi itu.
Malam itu, menurut Amirudin, penjara dijaga oleh 13 orang atau 1 regu. Lolosnya tiga napi tersebut diketahui 30 menit kemudian, atau sekitar pukul 03.0 WIB, oleh wakil komandan regu, Bagus Endro. Namun ketika dilakukan pengejaran, para napi sudah lenyap.
Pihak LP kini tengah melakukan penyelidikan apakah upaya pelarian itu dibantu oleh orang dalam. "Saat ini sedang kami selidiki. 13 orang yang bertugas saat itu kini sedang diperiksa," kata Amirudin.
Rinny Srihartini - Tempo News Room
|