Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Ambil-alih Penyidikan Kasus Buku Sleman
Minggu, 22 Juni 2008 | 09:03 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil-alih penyidikan kasus pengadaan buku pelajaran yang diduga melibatkan Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto. Kasus dugaan korupsi senilai Rp 12 miliar ini sebelumnya ditangani oleh Polda DIY. ”Setelah melakukan analisis, kesimpulan sementara kemungkinan akan kita ambil alih penyidikannya,” tegas Ketua KPK Antasari Ashar kepada wartawan seusai acara dialog di Yogyakarta, Sabtu (21/6).

Menurut Antasari, keputusan untuk mengambil-alih penyidikan kasus dugaan korupsi tentang pengadaan buku pelajaran di Kabupaten Sleman, DIY ini sudah melalui proses panjang. Disamping itu, KPK menaruh perhatian terhadap kasus ini atas desakan DPR RI dan masyarakat.

Antasari mengaku datang langsung ke Yogya untuk melakukan penelusuran kasus pengadaan buku pelajaran di Kabupaten Sleman ini menyusul pertanyaan dari Komisi III DPR RI. ”Waktu itu saya memperoleh laporan bahwa kasus ini sudah pernah ditangani oleh salah satu penegak hukum,” katanya.

Berikutnya, Antasari mengutus Direktur Penyidikan untuk mendalami kasus serta proses penangannya. ”Tiga hari lalu (dia) balik lagi ke sini (Yogya). Mungkin rekan-rekan pers nggak tahu, ya,” kata Antasari.

Kehadiran Direktur Penyidikan KPK tersebut, menurut Antasari, untuk mempelajri putusan pengadilan menyangkut dua tersangka lainnya, berikut proses penyidikan yang ada. Berdasar hal itu KPK akhirnya memutuskan untuk mengambilalih penyidikan kasus pengadaan buku pelajaran yang diduga juga melibatkan Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto ini.

Kasus pengadaan buku pelajaran Sekolah Dasar hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas di Kabupaten Sleman ini terjadi tahun 2004-2005. Dalam kasus ini, dua tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Muhammad Bahrum, dan Ketua Pengadaan Buku, Muhdori Matsuko, masing-masing telah dijatuhi hukuman lima tahun dan 4,5 tahun penjara di PN Sleman.

Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, diduga terlibat dalam kasus ini karena dialah yang menunjuk langsung PT Balai Pustaka untuk pengadaan buku pelajaran sekolah tersebut. Dalam kasus ini Ibnu Subiyanto diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. heru cn


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk126280 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2008>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data