|
KPK Ambil-alih Penyidikan Kasus Buku Sleman
Minggu, 22 Juni 2008 | 09:03 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil-alih penyidikan kasus pengadaan buku pelajaran yang diduga melibatkan Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto. Kasus dugaan korupsi senilai Rp 12 miliar ini sebelumnya ditangani oleh Polda DIY. ”Setelah melakukan analisis, kesimpulan sementara kemungkinan akan kita ambil alih penyidikannya,” tegas Ketua KPK Antasari Ashar kepada wartawan seusai acara dialog di Yogyakarta, Sabtu (21/6).
Menurut Antasari, keputusan untuk mengambil-alih penyidikan kasus dugaan korupsi tentang pengadaan buku pelajaran di Kabupaten Sleman, DIY ini sudah melalui proses panjang. Disamping itu, KPK menaruh perhatian terhadap kasus ini atas desakan DPR RI dan masyarakat.
Antasari mengaku datang langsung ke Yogya untuk melakukan penelusuran kasus pengadaan buku pelajaran di Kabupaten Sleman ini menyusul pertanyaan dari Komisi III DPR RI. ”Waktu itu saya memperoleh laporan bahwa kasus ini sudah pernah ditangani oleh salah satu penegak hukum,” katanya.
Berikutnya, Antasari mengutus Direktur Penyidikan untuk mendalami kasus serta proses penangannya. ”Tiga hari lalu (dia) balik lagi ke sini (Yogya). Mungkin rekan-rekan pers nggak tahu, ya,” kata Antasari.
Kehadiran Direktur Penyidikan KPK tersebut, menurut Antasari, untuk mempelajri putusan pengadilan menyangkut dua tersangka lainnya, berikut proses penyidikan yang ada. Berdasar hal itu KPK akhirnya memutuskan untuk mengambilalih penyidikan kasus pengadaan buku pelajaran yang diduga juga melibatkan Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto ini.
Kasus pengadaan buku pelajaran Sekolah Dasar hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas di Kabupaten Sleman ini terjadi tahun 2004-2005. Dalam kasus ini, dua tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Muhammad Bahrum, dan Ketua Pengadaan Buku, Muhdori Matsuko, masing-masing telah dijatuhi hukuman lima tahun dan 4,5 tahun penjara di PN Sleman.
Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, diduga terlibat dalam kasus ini karena dialah yang menunjuk langsung PT Balai Pustaka untuk pengadaan buku pelajaran sekolah tersebut. Dalam kasus ini Ibnu Subiyanto diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. heru cn
INDEKS BERITA LAINNYA :
|