|
Bali
Warga Afsel Divonis Seumur Hidup
Senin, 25 April 2005 | 15:59 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Warga Afrika Selatan, Martin Cristopher, 42 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/4). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Majelis hakim yang dipimpin Linton Sirait SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah setelah ditangkap di Villa Taman Ayu, Pati Tenget, Kuta pada 5 September 2004. "Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 1 kilogram heroin," ujarnya mengutip keterangan saksi. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan dakwaan primer, yakni menguasai dan menyediakan
heroin.
Hal yang meringankan terdakwa adalah ia tampak sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit. Atas hukuman itu Martin dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. "Kami belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima keputusan ini," kata pengacara Martin, Nyoman Ferry.
Sikap yang sama juga pada jaksa Wayan Cheasi Neotrani yang menangani perkara ini. Dia belum memastikan akan mengajukan banding.
Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|