|
Bali
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Presiden
Senin, 25 April 2005 | 15:44 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Majelis hakim yang menyidangkan kasus penghinaan simbol negara minta jaksa menhadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi korban. Penetapan majelis hakim itu sesuai permintaan terdakwa Wayan Gendo, yang dituduh menghina simbol negara karena membakar foto Yudhoyono, dan kuasa hukumnya.
"Saksi tersebut selambat-lambatnya harus sudah dihadirkan pada tanggal 2 Mei," kata Ketua Majelis Hakim Made Sudia dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/4). Keputusan itu disambut gemuruh teriakan ratusan pendukung Gendo. "Bebaskan Gendo sekarang," teriak mereka yang langsung menggelar orasi di halaman pengadilan.
Kasus ini bermula ketika terjadi pembakaran foto Yudhoyono saat demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang digelar Kelompok Frontier, 30 Desember 2004. Gendo dituduh melanggar Pasal 134 juncto pasal 136 KUHP yang tentang penghinaan kepala negara tanpa kehadiran presiden, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan memanggil Yudhoyono setelah terjadi adu argumentasi antara pengacara, terdakwa, dan jaksa. Menurut pengacara yang dikoordinatori Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Bali Agus Samijaya, kehadiran Yudhoyono diperlukan karena dia adalah saksi korban.
"Kita ingin mencari bukti material, apa betul dia terhina ataukah tidak. Jadi dia harus dihadirkan," Agus berdalih. Menurut pengacara, Yudhoyono juga harus menjadi saksi pertama yang diperiksa karena menjadi saksi korban. Hal ini mengacu pada KUHAP Pasal 160 ayat (1) poin c yang mewajibkan kehadiran saksi korban sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam perkara pidana. Adapun yang berkewajiban menghadirkan adalah jaksa penuntut umum.
Argumen Agus dibantah oleh jaksa Suparta Jaya. Menurut jaksa, kehadiran Yudhoyono tidak diperlukan karena penghinaan bukan dilakukan terhadap Yudhoyono sebagai pribadi tetapi dalam kedudukannya sebagai pejabat negara. "Jadi bukan orangnya, tetapi lembaganya," dia beralasan.
Adu argumen itu diwarnai dengan interupsi oleh pengacara dan jaksa. Gendo yang menjadi terdakwa pun melancarkan interupsi. Intinya, Gendo mendesak agar hakim menegakkan KUHAP. Bila tidak, dia akan menolak melanjutkan kehadiran di persidangan karena kehadirannya hanya menghormati keputusan hakim.
Setelah terus didesak oleh tim pengacara, akhirnya Sudia menuruti permintaan memanggil Yudhoyono. Ia mengabaikan protes jaksa yang kemudian menggunakan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP untuk menolak melayangkan panggilan. Pasal itu menyebutkan, pengacara juga berkewajiban menghadirkan saksi yang dianggap meringankan.
Ditemui usai sidang, Suparta Jaya menyatakan akan segera melayangkan panggilan untuk Yudhoyono setelah mendapatkan penetapan hakim. Tapi dia tidak menjamin akan bisa menghadirkan Presiden. "Soal datang atau tidak, itu sudah diluar kewenangan saya," kilahnya. (Rofiqi Hasan)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Cendekiawan Muslim, Nurcholish Madjid alias Cak Nur (kanan) didampingi calon presiden dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY (kiri), dalam konferensi pers seusai melakukan pertemuan empat mata di kediaman Cak Nur di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2004. [TEMPO/Usman Iskandar; K21A/204/2004; 20040507].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K21A20603_high_thumb.jpg) |
![Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Mayor General Ng Yat Chung (kiri) bersalaman dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Susilo Bambang Yudhoyono saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Menko Polkam, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Bagus Indahono; K15A/407/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K15A40706_high_thumb.jpg) |
| Nurcholish Madjid dan Susilo Bambang Yudhoyono
|
|
| Susilo Bambang Yudhoyono dan Ng Yat Chung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|