|
Bali
Warga Australia Bantah Pimpin Sindikat Heroin
Selasa, 19 April 2005 | 21:26 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Andrew Chan, 21 tahun, warga negara Australia yang ditangkap Polda Bali dalam kasus heroin 10,9 kg bersama delapan temannya, membantah dirinya sebagai pemimpin komplotan itu. Melalui pengacaranya M. Rifan, ia menyatakan dirinya hanya disebut-sebut oleh tersangka lain dalam kasus perdagangan heroin ini.
Rifan menyebut, kliennya memiliki alibi kuat atas bantahan itu. "Ketika ditangkap di pesawat, tidak ada satu gram pun barang bukti yang ada di tangannya," kata dia kemarin. Tentang pernyataan polisi bahwa mereka melihat Chan memimpin rapat-rapat, Rifan mengatakan, baru akan kelihatan di pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Raniban mempersilakan Chan menyangkal tuduhan terhadapnya. Sebab, keterangan para saksilah yang akan menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini. Polisi , kata Raniban, optimis penangkapan itu berdasarkan data dan bukti yang kuat sehingga tidak akan sia-sia.
Minggu (17/4) lalu, Polda Bali menangkap empat anggota sindikat perdagangan narkoba di Bandara Ngurah Rai, saat mereka akan menuju Australia. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10,9 kg heroin yang disimpan dengan merekatkan bungkusan di bagian-bagian tubuh, seperti paha, perut, dan punggung. Mereka yang tertangkap saat itu berinisial SME, 28 tahun, yang membawa 3,3 kg heroin, MWC (20) dengan 2,4 kg, SAR (20) dengan 2,5 kg, dan LR (33) dengan 2,7 kg.
Dari penangkapan di bandara, polisi mengembangkan penyelidikan dan menyergap empat orang lain di Hotel Melasti Kuta. Dari keempatnya -TDTN (23), SYC (30), MS (29), dan MCN (19)- polisi menemukan barang bukti heroin seberat 350 gram.
Sampai kemarin, polisi masih memeriksa identitas sembilan tersangka perdagangan heroin, yang semuanya warga negara Australia itu. Mereka telah menunjuk pengacara, yakni Lili Lubis untuk empat orang yang tertangkap di bandara, serta Rifan dan Agus Saputra untuk empat orang yang ditangkap di Hotel Melasti Kuta.
Menurut Raniban, polisi belum menetapkan tersangka kasus heroin ini. "Sesuai ketentuan, batasannya 3 x 24 jam, nanti akan kita umumkan secara resmi tersangkanya," katanya. Pemeriksaan yang dilakukan belumlah dalam kategori pro-justitia, kata dia, tapi lebih banyak diarahkan untuk mengungkap jaringan mereka.
Seorang warga Australia lain, Schapelle Leigh Corby, 27 tahun, saat ini menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar karena didakwa menyelundupkan 4,2 kg mariyuana. Ia diancam hukuman mati atau 15 tahun penjara.
Kemarin, Corby menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, karena pekan lalu ia pingsan saat sidang. Usai pemeriksaan selama tiga jam lebih, Corby kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Krobokan. (Rofiqi Hasan)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|