Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Zakat Model Haji Syaikon, Berujung pada Hukum Haram
Senin, 15 September 2008 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama  Jawa Timur K.H. Miftahul Ahyar, mengatakan  pemberian zakat ala Haji Syaikon  dibenarkan dalam Islam. "Zakat dan sedekah  berbeda. Kalau zakat memang lebih baik pemberianya ditampakkan, tapi kalau sedekah   harus dirahasiakan,"  ujar Miftahul Ahyar.

Namun, apa yang dilakukan Haji Syaikon, kata Miftahul,  pada akhirnya  berunjung pada hukum haram jika fakta di lapangan ternyata tidak ada itikad baik. Itikad baik itu adalah  untuk segera menghentikan atau mengantisipasi keadaan terjadinya  mala petaka.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunah Surabaya ini,  yang dilakukan ditempuh  Haji Syaikon ada kelemahannya:  teknisnya yang kurang matang sehingga menimbulkan bencana.  "Niatanya sudah baik, cuma caranya  yang kurang tepat,"  katanya.

Haji Syaikon tadi pagi menebar duit  kepada ribuan warga di rumahnya di Gang Pepaya Jalan Wahidin Kota Pasuruan. Setiap orang yanag datang diberi  Rp 30 ribu.   Mereka berebut dan berdesak-desakan.  Yang jatuh terinjak-injak hingga tak bisa bernapas. Akibatnya 21 orang tewas dan 10 lainnya luka-luka. Tragedi ini tahun lalu juga terjadi  di sini, dua orang tewas.

Miftahul menambahkan, Haji  Syaikon seharusnya bisa mengantisipasi dengan  persiapan . Misalnya melibatkan aparat  keamanan atau membentuk  panitia. Ini untuk mencegah keributan dan menjadikan proses pembagian duit menjadi tertib.

Rohman Taufiq 

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menunggu Zakat Versi Masdar  | 19 Januari 1999
Mendayagunakan Ziswaf | 24 November 2003
Daging Kurban, Dikornetkan Saja  | 26 Pebruari 2001
Pilih Pajak atau Zakat?  | 29 Januari 2001
Zakat, Kesadaran Atau Kesabaran | 02 Oktober 1976
Mengetuk Hati Nurani | 11 Desember 1971
Zakat: Mencari Koordinasi | 11 Desember 1971
Siapa mau jadi cukongnya? | 01 September 1979
Berlombalah Dalam Kebaikan Kata Quran | 06 Januari 1979
Tentang Zakat | 23 Agustus 1980
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Haji Syaikon Langgar Izin Keramaian
22 Orang Tewas Berebut Zakat
Badan Zakat Serahkan Beasiswa
Pengumpulan Zakat di Bogor Naik
Presiden Bayar Zakat Rp 21 Juta
Potongan Gaji Buat Zakat di Sragen Dipersoalkan
Jawa Tengah Akan Miliki Aturan Zakat
Kalla Minta Program Zakat Dibuat Jelas
Presiden : Zakat dari Hasil Korupsi Tetap Akan Disidik
Baznas Dinilai Belum Mampu Menjadi Pusat Amil Zakat
> selengkapnya...

Referensi

Yang Menerima dan Membagikan
UU RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135567 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data