Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Haji Syaikon Langgar Izin Keramaian
Senin, 15 September 2008 | 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Pasuruan: Haji Syaikon, dermawan yang membagi hartanya kepada warga, kemudian berujung tragedi tewasnya 21 orang (bukan 23 orang) diperiksa polisi. Selain Syaikon, tiga orang anak buahnya yang ikut membagi zakat juga dibawa ke kantor polisi.

Rumah Syaikon di Gang Pepaya, Jalan Wahidin, Kota Pasuruan, Jawa Timur, diberi garis polisi. "Kami masih memeriksa para saksi, belum ada tersangkanya," kata Kepala Polres Kota Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Heri Sitompul.

Keluarga Haji Syaikon, istri dan tiga anaknya juga dibawa  ke Markas Polres Kota Pasuruan.  Mereka diamankan dari amatah warga. "Yang jelas Haji Syaikon tak pernah minta bantuan pengamanan dalam membagi hartanya," kata Heri.

Mestinya, kata Heri, hajat Haji Syaikon dilaporkan ke polisi. Sebab, mengundang orang dalam jumlah besar harus sepengetahuan aparat. Ia dikenai wajib izin keramaian. Tapi, acara yang digelar sejak pagi tadi , sama sekali tidak meminta bantuan polisi.

Menurut Heri, jumlah warga yang datang ke rumah Haji Syaikon diperkirakan mencapai belasan ribu orang. Angka persisnya siampang siur. Ada yang menyebut kerumunan manusia mencapai 30 ribu orang.  Mereka meluber dari Gang Pepaya sampai Jalan Wahidin, jalan raya yang menghubungkan  Surabaya-Malang dan Probolinggo.

Lokasi kejadian  sekitar 500 meter dari Rumah Sakit Daerah Dr Soedarsono Pasuruan. Warga datang bebagai penjuru kota dan Kabupaten Pasuruan. Selain korban meninggal ada  yang pingsan, jumlahnya sekitar 10 orang.  " Haji Syaikon dikenal sebagai pengusaha kulit," kata Heri.

Menyangkut biaya rumah sakit, semua   ditanggung Pemerintah Kota Pasuruan. "Kami yang menanggung biaya perawatan," ujar Aminurrahman, Wali Kota Pasuruan. "Untuk santunan bagi keluarga korban meninggal, masih kami bicarakan."

 Bupati Pasuruan, Dade Angga, juga   berjanji memberi santunan Rp 1 juta per orang yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal. "Santunan lainnya menyusul," kata Dade yang mengaku ada empat warganya ikut jadi korban.

Abdi Purnomo    
  

     

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menunggu Zakat Versi Masdar  | 19 Januari 1999
Mendayagunakan Ziswaf | 24 November 2003
Daging Kurban, Dikornetkan Saja  | 26 Pebruari 2001
Pilih Pajak atau Zakat?  | 29 Januari 2001
Zakat, Kesadaran Atau Kesabaran | 02 Oktober 1976
Mengetuk Hati Nurani | 11 Desember 1971
Zakat: Mencari Koordinasi | 11 Desember 1971
Siapa mau jadi cukongnya? | 01 September 1979
Berlombalah Dalam Kebaikan Kata Quran | 06 Januari 1979
Tentang Zakat | 23 Agustus 1980
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

22 Orang Tewas Berebut Zakat
Badan Zakat Serahkan Beasiswa
Pengumpulan Zakat di Bogor Naik
Presiden Bayar Zakat Rp 21 Juta
Potongan Gaji Buat Zakat di Sragen Dipersoalkan
Jawa Tengah Akan Miliki Aturan Zakat
Kalla Minta Program Zakat Dibuat Jelas
Presiden : Zakat dari Hasil Korupsi Tetap Akan Disidik
Baznas Dinilai Belum Mampu Menjadi Pusat Amil Zakat
Zakat Mal di LAZMI Meningkat
> selengkapnya...

Referensi

Yang Menerima dan Membagikan
UU RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135550 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data