Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Masyarakat Bali Minta Rancangan Undang-Undang Pornografi Dihentikan
Senin, 15 September 2008 | 13:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali bersama para mahasiswa menolak Rancangan Undang-Undang Pornografi di Dewan Perwakilan Rakyat. Para mahasiswa justru meminta Dewan lebih berkonsentrasi membersihkan moral anggotanya sendiri dari perilaku korup.

"Setelah unjuk rasa ini langsung kita faks bersama pernyataan anda," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, IGK Adhiputra, Senin (15/9), di depan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Ardham).

Adhiputra mengatakan, pihaknya akan mengirimkan kembali Keputusan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali Nomor 8 tahun 2006 tertanggal 15 Maret yang berisi penolakan atas rancangan peraturan pornografi itu. Dalam surat itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali meminta pembahasan undang-undang semacam itu harus dihentikan karena mengancam keutuhan bangsa. Bila diperlukan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali siap mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta untuk menegaskan penolakan masyarakat Bali.

Sementara itu, para mahasiswa tak ketinggalan mengecam upaya pegesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi tersebut. Mereka merasa Dewan Perwakilan Rakyat semestinya introspeksi diri.

"Sudah terbukti banyak anggota DPR yang tak bermoral mengapa harus mengurus moral rakyat," kata Suresh J Kumar, koordinator aksi.

Mahasiswa menilai, Rancangan Undang-Undang Pornografi mengandung multiinterpretasi dan membingungkan, terutama dalam mendefinisikan hasrat seksual. Ketidakjelasan itu bisa menjadi pembenaran aksi anarkis kelompok-kelompok tertentu yang berlagak sebagai polisi moral. Ujung-ujungnya, menurut mereka, akan terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan.

Rofiqi Hasan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lebih Banyak, Lebih Berat | 31 Januari 2005
Pornografi: Dilarang atau Dibatasi?  | 01 Desember 2003
Yang Ringan untuk Pornografi  | 01 Desember 2003
Jaring Karet Buatan Senayan  | 01 Desember 2003
Mengadili Cerita Fiksi  | 10 Mei 2004
Tertibkan Lagu Dangdut  | 07 Juli 2003
Janet Jackson  | 09 Pebruari 2004
Pedagang VCD Porno Ditangkap  | 19 Mei 2003
Komentar tentang Inul  | 12 Mei 2003
Enam Pemimpin Redaksi Tersangka Pornografi  | 12 Mei 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur Bali Tolak Rancangan Undang-Undang Pornografi
Omset Bisnis 'Esek-esek 'di Internet US$ 3 Juta Per Detik
Balikpapan Cekal Pertunjukan Menjurus Porno
Wali Kota Bandung Tolak Goyang Seronok Dewi Persik
Situs Porno Dapat Diproteksi
Berpose Bugil, Siswi Dikeluarkan dari Sekolah
Rencana Tes Keperawanan di Indramayu Ditolak
Buat Rekaman Mesum, Tiga Siswa SMA Dikeluarkan
Yahya Zaini Mundur dari DPR
Ketua MUI : Majalah Playboy Harus Dihentikan
> selengkapnya...

Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135511 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data