|
Masyarakat Bali Minta Rancangan Undang-Undang Pornografi Dihentikan
Senin, 15 September 2008 | 13:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali bersama para mahasiswa menolak Rancangan Undang-Undang Pornografi di Dewan Perwakilan Rakyat. Para mahasiswa justru meminta Dewan lebih berkonsentrasi membersihkan moral anggotanya sendiri dari perilaku korup.
"Setelah unjuk rasa ini langsung kita faks bersama pernyataan anda," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, IGK Adhiputra, Senin (15/9), di depan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Ardham).
Adhiputra mengatakan, pihaknya akan mengirimkan kembali Keputusan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali Nomor 8 tahun 2006 tertanggal 15 Maret yang berisi penolakan atas rancangan peraturan pornografi itu. Dalam surat itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali meminta pembahasan undang-undang semacam itu harus dihentikan karena mengancam keutuhan bangsa. Bila diperlukan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali siap mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta untuk menegaskan penolakan masyarakat Bali.
Sementara itu, para mahasiswa tak ketinggalan mengecam upaya pegesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi tersebut. Mereka merasa Dewan Perwakilan Rakyat semestinya introspeksi diri.
"Sudah terbukti banyak anggota DPR yang tak bermoral mengapa harus mengurus moral rakyat," kata Suresh J Kumar, koordinator aksi.
Mahasiswa menilai, Rancangan Undang-Undang Pornografi mengandung multiinterpretasi dan membingungkan, terutama dalam mendefinisikan hasrat seksual. Ketidakjelasan itu bisa menjadi pembenaran aksi anarkis kelompok-kelompok tertentu yang berlagak sebagai polisi moral. Ujung-ujungnya, menurut mereka, akan terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|