|
Pastika Bentuk Tim Khusus Tangani Pencurian Motif Bali
Senin, 15 September 2008 | 13:17 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk menangani masalah pencurian motif Bali oleh orang asing. "Itu harus kita bentuk untuk melakukan pencegahan," tegasnya, Senin (15/9).
Tim akan ditugasi melakukan inventarisasi motif tradisional Bali yang tersebar dalam seni ukir, pahat, desain hingga karya tari. Motif yang sudah disertfikasi hak ciptanya oleh orang asing, menurutnya, akan otomatis batal demi hukum bila motif itu terbukti adalah hasil pencurian kekayaan motif tradisional Bali.
Menurut mantan Kapolda Bali itu, ribut-ribut tentang pencurian motif harus dipandang sisi positifnya. Kasus itu menyadarkan orang Bali akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual milik pribadi maupun milik sebuah komunitas. Selama ini, masyarakat Bali cenderung berprasangka baik sehingga setiap peniruan atas sebuah karya justru disyukuri sebgai bentuk penghargaan.
Pastika mengatakan bukan hal yang mudah untuk mengubah sikap itu. Sebab, aktivitas seni dan penciptaan di Bali selalu dikaitkan sebagai bentuk "nyadnya" atau persembahan kepada Tuhan. Aktivitas itu juga selalu terkait dengan keberadaan komunitas di mana dia tinggal.
Ini berbeda dengan filosofi hak cipta dalam masyarakat modern di mana semua karya cenderung bersifat individual dan keuntungannya hanya untuk si penciptanya. "Sekarang harus kita pikirkan jalan tengahnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan perajin dan pengusaha perak Bali, Jumat (12/9), berunjuk rasa di DPRD Bali. Mereka meminta, DPRD dan Pemerintah Bali untuk melindungi motif-motif tradisional Bali yang kini ditengarai telah disertfikatkan hak ciptanya oleh pengusaha asing.
Motif-motif itu antara lain motif Jawan Perak yang turun temurun dibuat perajin Desa Celuk tetapi disertifikasi perusahan Penanaman Modal Asing PT Karya Tangan Indah (KTI) dengan nama Dot Motif.
Sertifikasi juga dilakukan terhadap motif "Rantai Naga" milik perajin di Lumajang. Masih banyak lagi motif yang dicurigai sudah dipatenkan PT KTI karena sudah ada 800 motif yang disertifikasikan KTI di Departemen Hukum dan HAM. Atas tuduhan itu, PT KTI telah menyampaikan bantahannya.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|