Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Gelar Kasus Kaltim Prima
Senin, 15 September 2008 | 11:01 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Senin (15/9) rencananya akan melakukan gelar perkara pertambangan ilegal batu bara milik PT Kaltim Prima Coal.

Tujuan gelar perkara untuk menentukan bentuk pelanggaran pertambangan batu bara di Kutai Timur ini. "Tanggal 15 September rencananya akan gelar perkara kasus KPC," kata Kepala Polda Kal-Tim, Inspektur Jenderal Andi Masmiyat pekan lalu.

Gelar perkara, kata Masmiyat dilakukan oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Kal-Tim di Balikpapan. Dia menjanjikan seluruh hasil gelar perkara polisi akan dibeberkan kepada publik.

Sebelumnya sudah tersiar kabar, polisi telah menetapkan Kepala Tambang KPC R Utoro sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Kal-Tim juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka inisial UTR.

Namun, polisi membantah telah memunyai tersangka kasus KPC serta menyatakan masih menelusuri keterangan penyidikan saksi-saksi. "Belum ada tersangka," ungkap Masmiyat.

Sebelumnya, pihak berwajib telah memasang garis polisi di enam Pit pertambangan batu bara seluas 8.480 hektar itu, masing-masing di Pelikan, Melawan, Macan, Khayal, Belut, dan Beruang milik PT Porodisa Trading & Industrial.

Hampir empat bulan polisi menangani kasus penyerobotan lahan yang sebelumnya sempat dilaporkan PT Porodisa kepada kepolisian. Perusahaan HPH ini melaporkan KPC dan PT Perkasa Inaka Kerta atas tuduhan penyerobotan lahan mereka masing-masing seluas 9.720 dan 2.200 hektare.

SG Wibisono

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rio Tinto Dianggap Merusak Lingkungan Indonesia
Pendulangan Intan Cempaka Longsor, Tiga Tewas
Koalisi Tolak Tambang Kecewa Sikap Dewan
BPK Audit Tambang Kalimantan Timur
Kontraktor Asing Diminta Tidak Atur Indonesia
Hari Ini, Polisi Buka Tambang Kaltim Prima Coal
Rio Tinto Tunggu Persetujuan Pemda dan DPR
Polisi Periksa Mitra Kerja Kaltim Prima Coal
Rio Tinto Tuntut Dua Kabupaten Batalkan Izin Pertambangan
Penjualan Emas Freeport Turun
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135465 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data