|
Polisi Gelar Kasus Kaltim Prima
Senin, 15 September 2008 | 11:01 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Senin (15/9) rencananya akan melakukan gelar perkara pertambangan ilegal batu bara milik PT Kaltim Prima Coal. Tujuan gelar perkara untuk menentukan bentuk pelanggaran pertambangan batu bara di Kutai Timur ini. "Tanggal 15 September rencananya akan gelar perkara kasus KPC," kata Kepala Polda Kal-Tim, Inspektur Jenderal Andi Masmiyat pekan lalu. Gelar perkara, kata Masmiyat dilakukan oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Kal-Tim di Balikpapan. Dia menjanjikan seluruh hasil gelar perkara polisi akan dibeberkan kepada publik. Sebelumnya sudah tersiar kabar, polisi telah menetapkan Kepala Tambang KPC R Utoro sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Kal-Tim juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka inisial UTR. Namun, polisi membantah telah memunyai tersangka kasus KPC serta menyatakan masih menelusuri keterangan penyidikan saksi-saksi. "Belum ada tersangka," ungkap Masmiyat. Sebelumnya, pihak berwajib telah memasang garis polisi di enam Pit pertambangan batu bara seluas 8.480 hektar itu, masing-masing di Pelikan, Melawan, Macan, Khayal, Belut, dan Beruang milik PT Porodisa Trading & Industrial. Hampir empat bulan polisi menangani kasus penyerobotan lahan yang sebelumnya sempat dilaporkan PT Porodisa kepada kepolisian. Perusahaan HPH ini melaporkan KPC dan PT Perkasa Inaka Kerta atas tuduhan penyerobotan lahan mereka masing-masing seluas 9.720 dan 2.200 hektare. SG Wibisono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|