|
| |
|
|
Gugatan Pilkada NTB Akan Diputuskan Senin
Minggu, 31 Agustus 2008 | 11:13 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram: Menurut rencana, gugatan pasangan incumbent Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata-Sekretaris DPD PDI NTB Muhammad Husni Djibril terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur NTB akan diputuskan pada sidang Senin (1/9).
Hal itu disampaikan Serinata saat ditemui di kantornya, kemarin. Menurutnya, perkara gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh I Gusti Bagus Made Harnaya itu bukan untuk menghambat dilantiknya gubernur terpilih Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madjdi - Badrul Munir, tetapi untuk menghindari tindakan anarkis massa yang tidak puas. Serinata mengatakan ada tindak kecurangan dalam pemilihan yang berlangsung 7 Juli lalu. Apalagi dia merasa diperlakukan tidak adil dan dizalimi melalui penyebaran fitnah korupsi. "Gejolak itu ada. Gugatan itu untuk menghindari macam-macam tindakan kalau dibiarkan tidak ada tindak lanjutnya," katanya. Ia sendiri mengakui telah menandatangani pernyataan siap kalah dan siap menang sebelum dilangsungkannya pemilihan.
Akibat berlarut-larutnya penyelesaian perkara itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto telah menetapkan Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik sebagai pelaksana harian Gubernur NTB mulai Senin (1/9) . Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Serinata-Bonyo Thamrin Rayes berakhir masa jabatannya Ahad (31/8) ini.
SUPRIYANTHO KHAFID
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
|
|
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Baca [34] |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk133024 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|