|
KPK Didesak Ambil Alih Kasus BLBI
Senin, 15 September 2008 | 14:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak beberapa elemen masyarakat agar mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Desakan wakil dari lembaga swadaya masyarakat, anggota DPR, anggota DPD, dan organisasi mahasiswa ini disampaikan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (15/9) siang.
"Anggota DPR baru sekian ratus juta ditangkap, tapi kalau masalah yang triliunan rupiah masih dibiarkan saja. Jangan yang pinggir-pinggir saja," kata anggota DPR RI dari fraksi Bintang Reformasi, Ade Daud Nasution, sesaat sebelum bertemu pimpinan KPK di lobi luar gedung KPK.
Sebelum menemui pimpinan KPK, perwakilan dari berbagai elemen masyarakat ini lebih memilih menunggu di lobi luar gedung KPK kurang lebih setengah jam. Ketika ditanyakan mengapa mereka tidak langsung masuk menemui Ketua KPK, Ketua DPD Marwan Batubara menyatakan, "Kami masih menunggu teman-teman yang lain."
Pada pukul 13.00 WIB, sekitar 30 orang yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat ini naik menuju lantai atas. Dari 30 orang yang naik ke lantai atas, tampak Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soeripto, Ketua tim penyusun RUU Pengadilan Tipikor Romli Atmasasmita, Anggota DPR RI Ade Daud Nasution, dan Praktisi Hukum Firman Wijaya.
Salah satu yang disampaikan kepada Ketua KPK adalah meyakinkan Ketua KPK agar mengambil alih kasus BLBI berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Mereka juga menyatakan, KPK bisa ambil alih penanganan kasus BLBI I dan II dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan kasus Urip Tri Gunawan dan Artalyta SUryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|