|
KPU Bantah 30 Persen Pemilih Belum Terdaftar
Senin, 15 September 2008 | 14:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum membantah sebanyak 30 persen penduduk belum terdaftar sebagai pemilih. Angka sebesar itu, jika ditambah dengan jumlah pemilih yang sudah terdaftar, akan memunculkan jumlah pemilih yang sangat besar.
"Kalau perhitungan saya, 30 persen itu sekitar 34 juta pemilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, Senin (15/9), dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Anggapan bahwa sebanyak 30 persen belum terdaftar sebagai pemilih datang dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Diantaranya Andi Yuliani Paris dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang merujuk pada hasil penelitian dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Dalam penelitian tersebut, dinyatakan bahwa sebanyak 30 persen pemilih belum terdaftar.
Namun, menurut Hafiz, dengan asumsi 30 persen itu, maka jumlah pemilih untuk Pemilihan Umum 2009 akan mencapai 204 juta orang. Jumlah itu didapat dari 34 juta pemilih ditambah 170 juta pemilih yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara. Padahal, data kependudukan yang diserahkan dari pemerintah ke Komisi Pemilihan Umum menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 220 juta.
"Berarti bayi pun ikut memilih," katanya.
Sebelumnya, Hafiz menyatakan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menunjukkan jumlah pemilih dalam negeri sejumlah 170.752.862 orang. Jumlah ini lebih kecil 2.047.854 pemilih dibandingkan perkiraan Komisi sebelumnya yang mencapai 172.800.716 pemilih.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|