Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tahun Ini, Polri Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar
Rabu, 10 September 2008 | 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian RI telah mengembalikan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp 1,3 miliar sepanjang tahun ini. Sedangkan potensi kerugian negara adalah Rp 78,12 miliar. "Itu berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di Gedung DPD, Rabu (10/9).

Bambang menjelaskan, tahun ini Polri telah menerima 848 laporan masyarakat tentang kasus korupsi. Yang dilaporkan antara lain penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Langsung Tuna (BLT), serta penyimpangan anggaran belanja. Dari laporan itu, polisi telah menyelidiki 85 kasus. Penyelesaiannya, 54 perkara telah dinyatakan lengkap, 5 masih belum lengkap, 7 dihentikan, dan dua dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu 71 perkara masih dalam penyidikan. "Itu juga mencakup angka penyelesaian dari kasus yang terjadi tahun sebelumnya," kata Danuri.

Beberapa kasus yang ditangani antara lain korupsi TVRI, pengolahan minyak mentah Zatapi Pertamina, dan kredit fiktif BNI Makassar.

Desy Pakpahan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Cap Buruk Polisi Belum Luntur  | 20 April 1999
Kembalinya Hamba Wet?  | 06 April 1999
Polisi, Setelah Disapih  | 06 April 1999
Agar Netralitas Kepolisian Terjaga  | 02 Agustus 2004
Adrian Kabur karena Polisi | 25 Oktober 2004
Menyeret Para Pentolan  | 09 Juni 2003
Dua Anggota JI Ditangkap  | 09 Juni 2003
Usut Polisi yang Salah Tembak  | 02 Juni 2003
Senjata Polisi Salah Dor Lagi  | 02 Juni 2003
Dua Wajah Ali Imron  | 26 Mei 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kepala Kantor Agama Magetan dihukum 4 Tahun Penjara
Kapolda Jawa Barat Mengaku Ditawari Suap Rp 10 Miliar
Jaksa Urip Divonis 20 tahun Penjara
Urip Tidak Didampingi Keluarga
Kasus Agus Condro, KPK Mulai Lacak ke Perbankan
Pengadilan Banding Kurangi Vonis Rusdihardjo
Hari Ini, Dewan Bentuk Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor
Penggelembungan Uang di PON Kalimantan Timur
Azirwan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejaksaan Bojonegoro Periksa Staf Sekretariat Dewan
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Terjerat Komisi Kiriman Surat
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Profil Kapolda Metro Jaya
Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk134774 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data