|
Al Amin Segera Disidangkan
Senin, 25 Agustus 2008 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara tersangka alih fungsi hutan Bintan, Al Amin Nur Nasution sudah dilimpahkan penyidk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak minggu lalu.
Kemungkinan suami pedangdut Kristina itu akan segera disidangkan.
“Berkas Al Amin sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak minggu lalu,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P, di Jakarta, Senin Siang (25/8).
Tersangka Al Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton, Rabu (9/4) lalu. Al Amin menerima suap dari Sekretaris Daerah (sekda) Bintan, Azirwan berupa uang tunai Rp 3,9 juta, dan Rp 67 juta.
Sekda Bintan Azirwan sudah divonis 3 tahun 6 bulan penjara di pengadilan Tipikor.
Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|