|
KPK Belum Berencana Periksa Miranda
Kamis, 21 Agustus 2008 | 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah mengatakan, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom belum akan dimintai keterangan soal pernyataan anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro. “Belum, belum. Itu kan keterangan Agus Condro. Keterangan itu boleh dikatakan keterangan satu orang. Ini bukti awal,” kata Chandra, Kamis(21/8), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Agus Condro mengaku menerima duit Rp 500 juta setelah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004 lalu. Uang tersebut diserahkan di ruang kerja Emir Moeis, rekannya satu fraksi yang saat itu menjabat Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
KPK, lanjut Chandra, sedang mengumpulkan alat bukti lain untuk menyidik kasus tersebut. Untuk menindaklanjuti sampai penyidikan, dibutuhkan satu lagi alat bukti. “Tanpa dua alat bukti itu, kita agak susah memproses lebih lanjut. Karena itu tugas KPK menemukan itu,” ujarnya.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|