|
Jaksa Urip Menghadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Kamis, 21 Agustus 2008 | 09:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Urip Tri Gunawan akan dilakukan hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta. Urip didakwa melanggar pasal 12 b UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut dikenakan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Dengan pasal tersebut, Urip terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Terdakwa penerima suap itu juga terancam didenda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Jaksa Urip tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai menerima uang senilai US$ 660.000 pada hari Minggu 2 Maret 2008. Penyuap Urip, Artalyta Suryani, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Famega Syavira
INDEKS BERITA LAINNYA :
|