Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Urip Menghadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Kamis, 21 Agustus 2008 | 09:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Urip Tri Gunawan akan dilakukan hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta. Urip didakwa melanggar pasal 12 b UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut dikenakan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Dengan pasal tersebut, Urip terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Terdakwa penerima suap itu juga terancam didenda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Jaksa Urip tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai menerima uang senilai US$ 660.000 pada hari Minggu 2 Maret 2008. Penyuap Urip, Artalyta Suryani, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Famega Syavira

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ini 'l'Esprit de Corps', Bung!  | 09 Juni 2003
Terdiam Setelah Putusan  | 26 Mei 2003
Potret Buram Sang Pengadil  | 19 Mei 2003
Maruli Pandjaitan: "Saya Tidak Menerima Uang" | 07 April 2003
Ketuk Palu di Bawah Meja  | 31 Maret 2003
Elza Syarief Menunggu Sidang  | 24 Pebruari 2003
Memilih Hakim Agung  | 24 Pebruari 2003
Bila Hakim Menolak Titah  | 27 Januari 2003
Urung Terjerumus Perangkap Tikus  | 27 Januari 2003
Vonis Kedua buat Sang Hakim  | 27 Januari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirjen Perhubungan Laut Diperiksa KPK
KPK Geledah Kantor Yusuf Faisal
Putusan Artalyta Dibacakan Hari Ini
Artalyta Batal Jadi Saksi
Hendarman Janji Umumkan Setelah Makan Siang
Untung Udji Santoso Pasrah
Jaksa Dilaporkan Ke KPK
Artalyta Hubungi Salim Usai Keluarnya SP3 BLBI Sjamsul Nursalim
Golkar Masih Beri Waktu Buat Jaksa Agung
KPK Bantah Ada Komunikasi dengan Kejaksaan
> selengkapnya...

Referensi

Rp 600 Juta di Kamar Mandi
Adu Kuat
Siapa Terima Rp 13,5 Miliar
Pemerasan Tiga Babak
Skenario Bohong
Skenario Menyelamatkan Ayin
Mengamankan Bos
Sama-sama Sekadar Tahu
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk131677 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data