|
| |
|
|
Hakim Minta Susu Tercemar Bakteri Sakazakii Diumumkan
Rabu, 20 Agustus 2008 | 13:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan David M.L. Tobing yang mengugat Institut Pertanian Bogor, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM), dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian yang menyatakan produk susu formula dan makanan bayi terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
"Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat mempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan nama susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi bakteri itu melalui media massa dan elektronik," kata Reno Listowo saat membacakan putusan di, Rabu (20/8).
Penelitian IPB menyimpulkan ada susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii. Penelitian ini dipimpin Sri Estuningsih pada April-Juni 2006. Kesimpulan penelitian telah dipublikasikan di situs IPB pada 17 Februari 2008. Namun nama-nama susu formula yang mengandung bakteri itu tidak diumumkan.
David sebagai konsumen susu formula meminta majelis hakim mengumumkan merek susu formula dan makanan bayi yang tercemar tersebut. Dia mengaku dirugikan karena anaknya mengkonsumsi susu formula. SUTARTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk131580 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|