Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPU Harus Ajukan Banding
Sabtu, 16 Agustus 2008 | 14:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum seharusnya mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan empat partai peserta pemilu 2004 bisa menjadi peserta pemilu 2009. Apalagi, salah satu dari empat partai yaitu Partai Nahdlatul Umat Indonesia tidak mendaftar sebagai peserta pemilu 2009. ”Untuk mengkoreksi putusan PTUN, KPU harus banding,” kata pengamat politik Universitas Andalas Saldi Isra saat dihubungi di Padang, Sabtu (16/8).

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan 34 partai politik dan 6 partai lokal peserta Pemilu 2009. Setelah penetapan partai politik, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 316 huruf e Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa verifikasi.

Belakangan, empat partai peserta Pemilu 2004 menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan memutuskan KPU harus membuat keputusan baru yang menyatakan semua partai peserta Pemilu 2004 bisa menjadi peserta Pemilu 2009. Empat partai itu adalah Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Nahdlatul Umat Indonesia.

Menurut Saldi, Partai Nahdlatul Umat Indonesia tidak berniat ikut pemilu mendatang. Buktinya, kata Saldi, partai itu tidak mendaftar sebagai peserta pemilu. "Kalau tidak mendaftar artinya tidak mau menggunakan hak. Lalu apa yang menjadi dasar putusan PTUN?" katanya.

KPU, dia melanjutkan, harus menerima konsekuensi jika menerima putusan PTUN. Hari ini (16/8), KPU mengadakan sidang pleno terbuka pengambilan nomor urut empat partai itu di Kantor KPU. Empat partai itu harus bergegas menyiapkan calon legislator karena batas akhir pendaftaran calon legislator sementara adalah 19 Agustus mendatang. Sehingga, calon legislator dari empat partai itu terancam tidak dapat memenuhi syarat administrasi.

Dia berpendapat, KPU memilih menerima putusan PTUN saat ini untuk mencegah kemungkinan putusan meloloskan partai di tingkat banding. Alasannya, putusan banding membutuhkan waktu. Sedangkan, tahapan pemilu harus terus berjalan. "KPU tidak mau repot harus menerima putusan banding di tengah proses pemilu," katanya. Selain itu, PTUN kemarin (15/8) memutuskan Partai Republikku lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2009. Namun, KPU belum menentukan sikap atas putusan PTUN itu.

Kurniasih Budi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ratusan Bendera Partai Politik diturunkan
Empat Partai Minta Hak Ikut Pemilihan 2009
Keluarga Petinggi Partai Berpeluang Besar Terpilih
KPU Dinilai Lamban
Calon Legislator Serbu Polres dan RSUD Jember
Uji Materiil Ambang Batas Parlemen Terlambat
Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Upayakan Sugeng Bertemu Gus Dur
Partai di Lampung Mulai Jaring Calon Legislatif
11 Parpol di Kepri Tidak Memenuhi Syarat
Dua Partai di Nusa Tenggara Barat Gagal Verifikasi
> selengkapnya...

Referensi

Potret Buram Kader Partai
Selamat Tinggal Partai

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk131061 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data