|
Jaksa Salman: Saya Tak Terima Uang BI
Kamis, 14 Agustus 2008 | 16:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, mengatakan dirinya sudah dipanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji Kamis pagi tadi. Kepada bosnya, Salman mengaku membeberkan posisinya terkait isu aliran dana Bank Indonesia yang mengucur kepada sejumlah jaksa, seperti yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya katakan ke Pak Jaksa Agung, saya tak terima uang itu (BI)" kata Salman. "Beliau merespon positif." Nama Salman disebut-sebut sebagai jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia dari bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Iwan Ridwan Prawiranata. Kepada penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Iwan mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Salman. Dugaan itu menguat setelah Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Ratnawati Triyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rabu pekan lalu mengungkapkan uang yayasan Rp 13,5 miliar digelontorkan ke Kejaksaan Agung. Ratna tak menyebut siapa jaksa yang menerima dana itu. Diduga, uang dikucurkan sebagai diseminasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Namun, di pengadilan yang sama Iwan mencabut keterangannya. Menurut Salman, Iwan sudah meminta maaf. "Dia merasa telah mendzalimi saya," ujarnya. Permintaan maaf itu, kata Salman, disampaikan Iwan dalam dua kali persidangan. "Pertama, ketika Iwan membuat berita acara pemeriksaan di KPK. dan saat persidangan," katanya. Salman menjelaskan, dirinya tak menangani kasus BLBI. Tapi, ia memang mengenal Iwan. Salman baru saja ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sebelum diapnggil Hendarman, ia sudah menghadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy. Menurut Salman, Marwan bahkan sudah menyuruh bawahannya menghubungi Hendrikus, orang yang disebut-sebut sebagai perantara antara Iwan dan kejaksaan. "Hendrikus pun mengaku tak pernah memberikan uang ke saya dan ke kejaksaan," katanya. "Jadi masalah saya sekarang sudah clear." Anton Septian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|