|
Bekas Bos TVRI Diadili Hari Ini
Rabu, 13 Agustus 2008 | 09:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sumita Tobing, mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) hari ini mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat senilai Rp 12,4 miliar di stasiun TV milik pemerintah itu.
Bambang Hutagalung, putra Sumita Tobing, mengatakan ibunya sudah siap menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. "Ibu akan hadir," kata Bambang, Rabu(13/8), lewat sambungan telepon.
Sidang dijadwalkan pukul 10.00. Sumita akan didampingi kuasa hukum Hinca Panjaitan. Menurut Bambang, ibunya dijerat dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumita diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan panitia lelang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun.
Polisi juga telah menetapkan Endro Utomo sebagai tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Endro merupakan ketua panitia lelang pengadaan alat perusahaan pada 2003. Ia ditunjuk langsung oleh Sumita Tobing, Empat direksi lain dikesampingkan.
Endro kemudian menetapkan tujuh perusahaan kandidat pemenang lelang. Namun, dari hasil pemeriksaan, perusahaan itu fiktif dan dimiliki oleh satu orang.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|