Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekas Bos TVRI Diadili Hari Ini
Rabu, 13 Agustus 2008 | 09:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sumita Tobing, mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) hari ini mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat senilai Rp 12,4 miliar di stasiun TV milik pemerintah itu.

Bambang Hutagalung, putra Sumita Tobing, mengatakan ibunya sudah siap menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. "Ibu akan hadir," kata Bambang, Rabu(13/8), lewat sambungan telepon.

Sidang dijadwalkan pukul 10.00. Sumita akan didampingi kuasa hukum Hinca Panjaitan. Menurut Bambang, ibunya dijerat dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumita diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan panitia lelang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun.

Polisi juga telah menetapkan Endro Utomo sebagai tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Endro merupakan ketua panitia lelang pengadaan alat perusahaan pada 2003. Ia ditunjuk langsung oleh Sumita Tobing, Empat direksi lain dikesampingkan.

Endro kemudian menetapkan tujuh perusahaan kandidat pemenang lelang. Namun, dari hasil pemeriksaan, perusahaan itu fiktif dan dimiliki oleh satu orang.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Lapangan Bola Divonis 4 Tahun
Asisten Daerah Kabupaten Tangerang Akan Diperiksa
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pandeglang Diperiksa
KPK Diminta Ungkap Jaksa Penerima Aliran Dana Bank Indonesia
Koruptor Tak Dapat Remisi, Tak Langgar HAM
Tujuh Kader Golkar Pandeglang Diperiksa Kejaksaan
Kaban Nilai KPK Masih Proporsional
Penyuap Al Amin Dituntut Tiga Tahun Penjara
Asisten Bidang Pemerintahan Tangerang Akan Diperiksa
Paskah dan Kaban Diminta Mundur
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Terjerat Komisi Kiriman Surat
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130598 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data