|
Pengacara Tuding Ada Kriminalisasi Profesi Pilot
Senin, 11 Agustus 2008 | 15:33 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Mohamad Assegaf, pengacara pilot Garuda Marwoto Komar, memprotes jaksa penuntut yag menyamakan kliennya dengan peristiwa ditabraknya gedung kembar WTC di Amerika Serikat, 11 September 2001. Assegaf menilai ada proses kriminalisasi terhadap profesi pilot. "Saudara jaksa penuntut bermaksud menyamakan Mochamad Marwoto bin Komar seperti seorang teroris," kata Assegaf dalam Sidang di Pengadilan negeri Slaman, Yogyakarta, Senin (11/8).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Marwoto dengan dakwaan berlapis. Ia dianggap sengaja menghancurkan pesawat hingga menyebabkan matinya orang. Perbuatan itu, Marwoto diancam hukuman penjara seumur hidup.
Marwoto Komar menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda Boeing 737-400 di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, 7 Maret 2007. Dalam kecelakaan ini, 21 penumpang tewas dan puluhan lainnya cedera.
Menurut Assegaf, setiap tindak kejahatan umumnya diawali dengan sebuah motif kejahatan. Sedangkan kecelakaan pesawat terbang sipil yang dapat menimbulkan kerusakan atau hilangnya nyawa sangat mustahil diawali dengan motif merusak pesawat dan mencelakakan orang lain, bahkan dirinya sendiri.
Sidang dipimpinan hakim Heri Swantoto. Seperti siding yang lalu, Marwoto hadir pakaian resmi pilot. Norma Indriyani, isteri terdakwa, hadir. Marwoto Komar, kata Assegaf, harusnya ditangani oleh sebuah pengadilan ad hoc dengan majelis hakim yang mengetahui seluk-beluk dunia penerbangan. Sidang akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2008 dengan materi jawaban jaksa penuntut umum atas nota keberatan terdakwa.
Heru CN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|