|
Kasus Kematian Munir
Berkas Muchdi Dinyatakan Lengkap
Senin, 04 Agustus 2008 | 16:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Muchdi Purwoprandjono, sudah lengkap (P 21). Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan, Muchdi dijerat dengan pasal 340 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sangkaan menyuruh Pollycarpus untuk melakukan pembunuhan. "Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Nainggolan di kantornya, Senin (4/8).
Rencananya, kata Nainggolan, pada Selasa (5/8) pagi Kejaksaan akan memberitahukan kepada polisi untuk pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka. Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi. "Di mana Muchdi akan ditahan, diketahui setelah penyerahan tahap dua," katanya.
Muchdi Purwoprandjono ditahan polisi sejak Juni lalu. Bekas Deputi V Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara itu dituduh telibat kasus pembunuhan Munir pada 2004.
Saat itu pula, kata Nainggolan, kejaksaan akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, jaksa peneliti berkas yang telah ditunjuk kejaksaan, yakni Jaksa Maju Ambarita dan Cirrus Sinaga, berpeluang menjadi Jaksa Penuntut.
Anton Septian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|