|
Jaksa Minta Adelin Lis Menyerah
Minggu, 03 Agustus 2008 | 20:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum perkara penjarahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara Harli Siregar meminta terpidana Adelin Lis untuk menyerahkan diri ke kejaksaan untuk dieksekusi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, dia harus menjalankan kewajibannya," kata Harli kepada Tempo Minggu (3/8).
Dia mengatakan jaksa akan mengeksekusi Adelin setelah menerima salinan putusan resmi dari pengadilan. Menurut Harli, kejaksaan belum menerima salinan putusan tersebut. Setelah menerima salinan putusan itu, kejaksaan akan segera menyerahkan kepada Adelin.
Menurut Harli, keberadaan Adelin tidak diketahui lagi sejak diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. "Kalau saat eksekusi dia tidak ada d itempat, akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin dari jerat hukum pidana korupsi dan perambahan hutan pada 5 Januari 2007. Hakim menilai Adelin hanya melanggar aturan administrasi. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Namun, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memvonis Adelin Lis hukuman 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Adelin juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim kasasi memutuskan Adelin untuk membayar uang penganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta. Jika tidak membayar uang penganti maka hukuman Adelin ditambah lima tahun penjara.
SUTARTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|