|
Besok Kejaksaan Periksa David Nusa
Minggu, 03 Agustus 2008 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Direktur Utama Bank Sertivia David Nusa Wijaya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Senin (4/8) besok. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Halius Hosen selaku ketua tim investigasi mengatakan, pihaknya pada Jumat (1/8) lalu telah mengirimkan surat izin kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, tempat terpidana empat tahun penjara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu ditahan.
Untuk memeriksa David, rencananya kejaksaan mengirimkan tim ke LP narkoba Cipinang "Kami tidak memeriksanya di luar Lapas," kata Halius saat dihubungi TEMPO, Minggu (3/8). "Terlalu berisiko."
Halius mengatakan, tim investigasi akan meminta klarifikasi soal surat bebas bersyarat yang dimilikinya dan bagaimana David bisa pergi ke luar negeri. "Pemeriksaan tidak akan berlangsung lama. Paling hanya satu sampai dua jam," ujarnya.
Selama sepekan lalu, tim kejaksaan telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edward Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Mugihardjo, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Togarisman, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Orang Asing pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Purwanto dan dua staf Sub Direktorat Pengawasan Orang Asing di Jamintel yakni Kholid dan Hariati.
Selain itu, tim telah memeriksa dua pegawai Departemen Hukum dan HAM. Mereka adalah mantan Kepala Rumah Tahanan Salemba Bambang Sumardiono dan mantan Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat Rasyid Adjam.
Tim investigasi bertugas untuk mengetahui apakah ada peran aparat kejaksaan dalam pemberian bebas bersyarat terhadap Direktur Utama Bank Umum Servitia itu yang akhirnya bisa lolos ke Hong Kong. Pada 9 Juli lalu, David ditahan petugas imigrasi Hong Kong, namun dia dibebaskan kembali karena mengantongi surat bebas bersyarat.
Halius menambahkan, masih ada satu orang lagi dari pihak imigrasi yang hendak dimintai keterangan. Dia adalah Suroso yang menjabat sebagai petugas Imigrasi. "Namun sekarang dia ditugaskan di Aceh," katanya.
Jika pemeriksaan tak dapat dilakukan, Halius menjelaskan, maka tim akan menyimpulkan hasil investigasi dari keterangan yang berhasil dihimpun. "Mudah-mudahan pekan ini sudah selesai," katanya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|