Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Besok Kejaksaan Periksa David Nusa
Minggu, 03 Agustus 2008 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Direktur Utama Bank Sertivia David Nusa Wijaya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Senin (4/8) besok. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Halius Hosen selaku ketua tim investigasi mengatakan, pihaknya pada Jumat (1/8) lalu telah mengirimkan surat izin kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, tempat terpidana empat tahun penjara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu ditahan.

Untuk memeriksa David, rencananya kejaksaan mengirimkan tim ke LP narkoba Cipinang "Kami tidak memeriksanya di luar Lapas," kata Halius saat dihubungi TEMPO, Minggu (3/8). "Terlalu berisiko."

Halius mengatakan, tim investigasi akan meminta klarifikasi soal surat bebas bersyarat yang dimilikinya dan bagaimana David bisa pergi ke luar negeri. "Pemeriksaan tidak akan berlangsung lama. Paling hanya satu sampai dua jam," ujarnya.

Selama sepekan lalu, tim kejaksaan telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edward Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Mugihardjo, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Togarisman, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Orang Asing pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Purwanto dan dua staf Sub Direktorat Pengawasan Orang Asing di Jamintel yakni Kholid dan Hariati.

Selain itu, tim telah memeriksa dua pegawai Departemen Hukum dan HAM. Mereka adalah mantan Kepala Rumah Tahanan Salemba Bambang Sumardiono dan mantan Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat Rasyid Adjam.

Tim investigasi bertugas untuk mengetahui apakah ada peran aparat kejaksaan dalam pemberian bebas bersyarat terhadap Direktur Utama Bank Umum Servitia itu yang akhirnya bisa lolos ke Hong Kong. Pada 9 Juli lalu, David ditahan petugas imigrasi Hong Kong, namun dia dibebaskan kembali karena mengantongi surat bebas bersyarat.

Halius menambahkan, masih ada satu orang lagi dari pihak imigrasi yang hendak dimintai keterangan. Dia adalah Suroso yang menjabat sebagai petugas Imigrasi. "Namun sekarang dia ditugaskan di Aceh," katanya.

Jika pemeriksaan tak dapat dilakukan, Halius menjelaskan, maka tim akan menyimpulkan hasil investigasi dari keterangan yang berhasil dihimpun. "Mudah-mudahan pekan ini sudah selesai," katanya.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk129595 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data