|
Sebelum Divonis Bebas, Adelin Lis Sudah Dicekal
Sabtu, 02 Agustus 2008 | 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Status cekal telah diterima terdakwa pembalak liar, Adelin Lis sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007. Dia bahkan berupaya mengganti paspornya di Beijing.
"Sepertinya waktu dia mau ganti paspornya di Beijing itu, status dia masih dicekal, tapi saya tidak tahu apakah cekalnya itu masih berlaku atau tidak," ujar Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi Dephukham, Syaiful Rahman, saat dihubungi Sabtu malam tadi (2/8).
Syaiful menyatakan, dirinya masih memeriksa dokumen yang terkait dengan status pencekalan Adelin.
Senada dengan Syaiful, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), BD Nainggolan menyatakan, masih harus mengecek dulu, apakah Kejaksaan pernah meminta surat cekal saat Adelin Lis divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Nantilah kita lihat hari Senin ya, karena kami harus mengecek dulu," uajr BD. Nainggolan saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Cheta Nilawaty-TNR
INDEKS BERITA LAINNYA :
|