|
Syaukani Lepas Jabatan Ketua Golkar Kalimantan Timur
Jum'at, 01 Agustus 2008 | 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan:Terpidana kasus korupsi Rp 103,532 miliar, Syaukani Hasan Rais mundur sebagai ketua Partai Golkar Kalimantan Timur. Sikap ini diambil setelah keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepadanya.
"Pak Syaukani sudah legowo dan menyerahkan pucuk pimpinan kepada kader lain," kata Ketua Golkar Balikpapan, Mukmin Faisyal HP, Jum'at (1/8).
Syaukani merupakan bekas Bupati Kutai Kartanegara yang didakwa antara lain menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan dan mengubah Surat Keputusan Pembagian Uang Perangsang. Mahkamah Agung menilai bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000.
Syaukani juga didakwa atas penggunaan dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kartanegara 2005. Ia juga dinilai penggunaan dana pengadaan tanah Bandar Udara Loa Kulu Kutai Kartanegara dalam APBD 2004.
Setelah kasus hukum menjeratnya, Syaukani menunjuk Pelaksana tugas Ketua Golkar Kalimantan Timur kepada Soehartono Soetjipto.
Keputusan MA dalam kasasi ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang memutus Syaukani dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
SG Wibisono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|