Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara
Selasa, 29 Juli 2008 | 20:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Artalyta Suryani divonis hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 250 juta karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ayin terbukti melakukan suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan senilai USD 660.000.

Putusan diumumkan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 29 Juli 2008.

Putusan tersebut adalah vonis maksimal dari tuntutan jaksa. Ayin dituntut melanggar pasal 5 ayat 1b UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar Mansyurdin. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan terdakwa. Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Perbuatan yang dilakukannya juga dianggap mencederai tatanan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Majelis hakim menyatakan tak percaya bahwa uang senilai USD 660 yang diberikan Ayin kepada Urip adalah pinjaman. "Hal itu tidak terbukti pinjam meminjam, tapi imbalan atas penyelidikan BLBI 2 dimana Urip adalah ketua tim penyelidik," ujar hakim.

Artalyta meminta informasi mengenai kasus BLBI kepada Urip, dan dikabulkan. "Jaksa Urip seharusnya menolak karena informasi itu bersifat rahasia," kata Masyurdin.

Atas putusan itu, Ayin menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu," kata Ayin yang datang dengan ditemani puluhan pendukungnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan hakim.

Famega Syavira/Tempo Newsroom

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tak Cukup Perjanjian Ekstradisi | 21 Pebruari 2005
Rekapitalisasi Sebelum Nasionalisasi  | 15 Desember 1998
Setelah Bob Main Kemplang  | 01 Desember 1998
Demi "Rakyat", Mesti Berbagi?  | 17 November 1998
Buah Protes Mr. Neiss  | 17 November 1998
Melacak Raibnya Kasbon BI  | 03 November 1998
Jangan-Jangan Angan-Angan  | 27 Oktober 1998
Tentang Rekapitalisasi  | 27 Oktober 1998
BBO, Bobok-bobok, dan Uang Anda  | 27 Oktober 1998
Tawar-menawar BLBI  | 06 Oktober 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip
Aset David Nusa Wijaya Segera Dilelang
Kejaksaan Segera Serahkan Berkas BLBI ke Departemen Keuangan
Berkas BLBI Tidak Ada yang Asli
Kalla Akui Popularitas Golkar Turun Akibat Kadernya Korup
BPK Minta Pidana BLBI Dikejar
Hendarman Supandji Diminta Mundur
KPK Didesak Ambil Alih Kasus BLBI
KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
KPK Geledah Rumah Sjamsul Nursalim
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Siapa Menyelamatkan Paskah
Siapa Mengizinkan ke Hongkong
Akhir Kisah Sang Gubernur
Sabetan Ekor Krismon
Gara-gara Rp 127 Miliar
Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk129304 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data